Warga Geram! Dugaan Daur Ulang Ilegal Popok dan Pembalut Bekas di Tenjolaya Resahkan Lingkungan

Bogor (KM) – Maraknya praktik daur ulang dan pengelolaan limbah popok bayi serta pembalut wanita secara ilegal di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, memicu kemarahan warga. Dua lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Cinangneng dan Desa Cibitung.

 

Di Desa Cinangneng, aktivitas tersebut ditemukan di Kampung Laladon RT 21/RW 05, tepatnya di belakang GOR dekat Palanta. Sementara di Desa Cibitung, lokasi serupa berada di Kampung Cibitung Kaum RT 12/RW 03.

 

Hasil penelusuran awak media mengungkap bahwa usaha tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga berinisial F, yang sebelumnya beroperasi di Desa Cibitung dan kini membuka lokasi baru di Cinangneng.

 

Warga sekitar mengaku sangat terganggu, baik dari segi bau menyengat maupun dampak kesehatan yang ditimbulkan.

 

“Awalnya cuma di Cibitung, itu juga baunya sudah sampai ke sini padahal beda desa. Apalagi kalau limbahnya dibakar, asapnya bikin sesak napas,” ujar seorang warga sekaligus pengurus masyarakat di Kampung Laladon.

 

Keresahan semakin memuncak setelah diketahui bahwa aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Cinangneng.

 

“Sekarang malah buka di kampung kami tanpa izin. Saat kami tanya, katanya hanya punya izin dari Desa Cibitung untuk usaha online,” ungkap warga lainnya berinisial U.

 

Saat warga mendatangi lokasi, ditemukan sejumlah popok bayi dan pembalut wanita dalam kondisi masih layak secara fisik meskipun telah kadaluarsa. Produk tersebut diduga dikemas ulang untuk kemudian dijual kembali secara daring.

 

Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatan

Praktik pengelolaan limbah seperti ini dinilai sangat berbahaya.

 

Popok dan pembalut merupakan limbah yang sulit terurai dan mengandung bahan kimia berbahaya.

 

Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain:

Pencemaran tanah dan air: Material seperti plastik, polypropylene, dan super absorbent polymer (SAP) membutuhkan waktu hingga 500–800 tahun untuk terurai.

 

Emisi gas berbahaya: Penumpukan limbah menghasilkan gas metana yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global.

 

Kategori limbah berbahaya (B3): Popok bekas mengandung kotoran manusia dan bahan kimia yang dapat memicu penyebaran penyakit.

 

Mikroplastik: Penguraian bahan sintetis menghasilkan partikel mikroplastik yang mencemari ekosistem.

 

Pembakaran beracun: Pembakaran terbuka menghasilkan zat dioksin yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

 

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas tersebut, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

 

Reporter: Ki Medi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.