Seleksi TFL BSPS 2026 di Bogor Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Berpotensi Nepotisme
Bogor (KM) – Proses seleksi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Kota dan Kabupaten Bogor menuai polemik. Forum Pemerhati Perumahan Rakyat menuding proses rekrutmen yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II tidak transparan, plin-plan, dan berpotensi melanggar sejumlah prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Koordinator Forum Pemerhati Perumahan Rakyat, Rizal, menyatakan pihaknya menemukan kejanggalan serius dalam proses seleksi TFL BSPS 2026. Salah satunya adalah perubahan atau ralat pengumuman hasil seleksi yang dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan terbuka kepada publik maupun peserta seleksi.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada indikasi kuat bahwa keputusan panitia seleksi tidak sepenuhnya didasarkan pada objektivitas hasil seleksi, melainkan dipengaruhi faktor kedekatan dengan oknum tertentu,” ujar Rizal.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan program pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi asas keterbukaan, kepentingan umum, profesionalitas, serta bebas dari praktik KKN dalam setiap kebijakan dan keputusan administrasi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa fasilitator lapangan memiliki peran strategis dalam pendampingan masyarakat penerima bantuan, sehingga proses rekrutmen harus dilakukan secara profesional, transparan, dan mempertimbangkan kompetensi serta kedekatan wilayah kerja.
Namun berdasarkan temuan Forum Pemerhati Perumahan Rakyat, sejumlah keputusan seleksi justru dinilai mengabaikan prinsip tersebut. Banyak calon TFL dari luar wilayah Bogor dinyatakan lolos dan ditempatkan di Kota maupun Kabupaten Bogor, sementara fasilitator lokal yang dinilai memahami karakteristik masyarakat setempat justru tersingkir.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa fasilitator dari luar daerah justru diboyong masuk, sementara putra daerah yang lebih memahami kondisi sosial masyarakat Bogor tidak diprioritaskan?” kata Rizal.
Ia bahkan menduga terdapat skema pengkondisian dalam proses seleksi tersebut. Menurutnya, perubahan hasil seleksi serta sejumlah keputusan panitia berpotensi cacat administrasi dan cacat hukum karena tidak konsisten dengan pedoman rekrutmen yang sebelumnya diterbitkan oleh balai sendiri.
“Surat edaran rekrutmen yang dikeluarkan oleh balai justru dilanggar oleh balai itu sendiri. Ini mengindikasikan adanya praktik nepotisme yang berpotensi mengarah pada penyimpangan dalam program BSPS 2026,” tegasnya.
Rizal menilai apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan kepentingan publik.
Karena itu, Forum Pemerhati Perumahan Rakyat mendesak sejumlah pemangku kepentingan daerah untuk turun tangan mengawasi proses tersebut. Rizal meminta keterlibatan aktif Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor agar proses pelaksanaan BSPS tidak tercemar oleh praktik yang merugikan masyarakat.
“Program BSPS adalah program strategis untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jangan sampai calon penerima bantuan dijadikan kelinci percobaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Rizal juga mengaku pihaknya mulai mengendus indikasi persoalan dalam pelaksanaan program BSPS tahun 2026 yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia pun mendesak pihak balai agar mematuhi arahan pemerintah pusat terkait prioritas perekrutan fasilitator yang berdomisili di wilayah pelaksanaan program.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar masalah teknis seleksi. Ini menyangkut integritas lembaga negara. Kami akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur pengawasan resmi bahkan ke aparat penegak hukum,” kata Rizal.
Forum Pemerhati Perumahan Rakyat menegaskan bahwa program bantuan rumah untuk rakyat tidak boleh dikotori oleh praktik nepotisme, apalagi jika berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran negara.
Reporter : Ki Medi
Leave a comment