Peradi Profesional Dideklarasikan di Jakarta, Komitmen Kembalikan Marwah Profesi Advokat

Jakarta (KM) – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) resmi dideklarasikan pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta. Kehadiran organisasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas profesi advokat di tengah dinamika dunia hukum Indonesia.

 

Deklarasi Peradiprof juga dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada sekitar 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa sebagai bentuk kepedulian sosial organisasi terhadap masyarakat.

 

Ketua Umum Peradiprof, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya bukanlah organisasi tandingan dari organisasi advokat yang telah ada, melainkan hadir sebagai jawaban atas tantangan dan dinamika profesi advokat saat ini.

“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter.

 

Bukan sebagai kompetitor, namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami ingin memastikan profesi advokat tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” ujar Harris.

Menurutnya, profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah.

 

Menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi advokat, kata dia, tidak terlepas dari fragmentasi organisasi advokat serta kecenderungan sebagian pihak yang menjadikan profesi tersebut sebagai alat kepentingan sesaat yang berpotensi mereduksi marwah profesi.

Ia juga menyoroti perkembangan era digital yang membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum.

 

Munculnya berbagai platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi, lanjutnya, telah melahirkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh sistem hukum konvensional, khususnya dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Selain itu, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menuntut advokat tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga kematangan etik serta tanggung jawab sosial dan konstitusional.

 

Peradiprof sendiri memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi yang bergelar profesor di bidang hukum, yaitu Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.

 

Secara legalitas, organisasi ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

 

Harris menambahkan, kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan serta pengawal rasionalitas hukum.

 

“Peradiprof berupaya menjadi bagian dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat. Kami ingin memastikan setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Peradiprof juga membuka ruang bagi para sarjana hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk bergabung tanpa unsur paksaan. Organisasi ini juga berkomitmen bersinergi dengan pemerintah melalui program bantuan hukum masyarakat atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.

 

Deklarasi yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi perjalanan Peradiprof dalam mengemban peran memperkuat integritas profesi advokat serta memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.

 

Reporter : Syaipul /Ucok

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.