Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR 2026
Jakarta (KM) — Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara pada 2026. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Anggaran THR itu akan dialokasikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu agar dapat mendorong perputaran ekonomi dan konsumsi rumah tangga selama periode Ramadan hingga Lebaran. Selain menyiapkan anggaran untuk aparatur negara, pemerintah juga mengimbau kalangan dunia usaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja secara penuh dan tidak dicicil.
Pembayaran diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, pengusaha diharapkan mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Dengan peningkatan alokasi anggaran dan kepatuhan pembayaran THR oleh sektor swasta, pemerintah berharap momentum Lebaran dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan konsumsi domestik.
Airlangga menjelaskan bahwa komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni.
Distribusi THR untuk aparatur negara dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, atau pada minggu pertama Ramadhan. Rinciannya mencakup 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. “THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun yang berhak menerima satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja, sehingga pemerintah memperkirakan nilai THR yang dibayarkan di sektor swasta mencapai Rp 124 triliun. Airlangga berharap angka tersebut dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.
Selain THR, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra ojek daring (ojol). Pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai total sekitar Rp 220 miliar, atau meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Airlangga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mitra pengemudi saat persiapan menjelang hari raya.
Pengumuman THR dan BHR ini melengkapi Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang sebelumnya diumumkan pada 10 Februari 2026. Paket tersebut mencakup kebijakan diskon transportasi, program work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan.
Airlangga merinci bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan diskon transportasi menjelang Lebaran senilai Rp 911,16 miliar, bersumber dari APBN dan non-APBN. Selain itu, program bantuan pangan senilai Rp 14,09 triliun akan diberikan dalam bentuk 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat. Pemerintah juga telah mengumumkan jadwal WFA pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret untuk mengurangi mobilitas dan mendukung kelancaran arus mudik.
Pemerintah menilai kombinasi kebijakan THR, BHR, diskon transportasi, bantuan pangan, dan WFA akan memberikan dorongan konsumsi yang signifikan pada kuartal pertama tahun ini. Dengan alokasi anggaran yang besar untuk THR aparatur negara dan sektor swasta, serta dukungan langsung kepada mitra ojol dan keluarga penerima manfaat, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga tanpa menimbulkan tekanan inflasi yang berlebihan.
Para pelaku usaha ritel, transportasi, dan sektor jasa diperkirakan akan merasakan peningkatan permintaan selama periode Ramadhan hingga Lebaran. Pemerintah menegaskan akan memantau pelaksanaan penyaluran agar tepat sasaran dan sesuai jadwal, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti keluhan atau kendala di lapangan.
Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sambil memastikan bantuan sosial dan tunjangan hari raya tersalurkan kepada kelompok yang membutuhkan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat menjelang Idul Fitri, tetapi juga menjadi stimulus positif bagi pemulihan ekonomi nasional pada 2026.
Kebijakan THR dan BHR yang diumumkan pemerintah ini bukan sekadar transfer anggaran musiman, melainkan upaya strategis untuk menjaga daya beli, merangsang konsumsi, dan memperkuat pemulihan ekonomi menjelang Idul Fitri, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada ketepatan penyaluran, kepatuhan pelaku usaha, serta sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, jika dijalankan dengan transparan dan tepat sasaran, bantuan ini berpotensi menjadi pemicu gelombang permintaan yang menyehatkan perekonomian tanpa mengorbankan stabilitas harga, sekaligus menghadirkan momen kebersamaan dan keringanan bagi jutaan keluarga Indonesia di hari raya.
****Rwn
Leave a comment