Ketua LSM PPUK Banten Soroti Pembangunan Diduga Tak Berizin di Parung Jahe Jambe

(Dok.KM)

TANGERANG (KM) – Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Septrian (Ryan), mendatangi lokasi pembangunan yang diduga bermasalah perizinannya di wilayah Kampung Parung Jahe, Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Senin (2/3/2026).

Dalam keterangannya di lokasi, Ryan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Kami dari LSM PPUK DPD Provinsi Banten sudah melaporkan persoalan pembangunan ini kepada Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Camat Jambe. Kami menilai pembangunan ini jelas merugikan pemerintah daerah karena diduga tidak menempuh proses perizinan sebagaimana mestinya,” ujar Ryan.

Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sebelum pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut penting untuk menjaga tertib tata ruang, keselamatan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Ryan juga menegaskan bahwa keberadaan bangunan tanpa kelengkapan izin berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang dan administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah segera melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap legalitas pembangunan tersebut.

“Kami berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera turun mengecek dan memastikan status perizinannya. Jika tidak sesuai prosedur, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

LSM PPUK Banten menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan status perizinan bangunan dimaksud, demi menjaga kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.

Pembangunan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi,

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum didirikan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta perubahannya), mengubah sistem perizinan bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan pembangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, menegaskan kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilaksanakan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang dan lokasi pembangunan sesuai zonasi wilayah.

Reporter: Luky
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.