Ketika Bupati Mengaku Tak Paham Hukum: Alarm Serius bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Aktivis Bogor, Hero Akbar N, MM

Kolom oleh Hero Akbar / Moses*)

 

Pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi tata kelola pemerintahan daerah menuai kritik luas dari berbagai kalangan.

 

Pernyataan tersebut bukan sekadar ungkapan pribadi, melainkan memunculkan pertanyaan serius tentang kapasitas kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan.

 

Seorang kepala daerah bukan hanya simbol administratif, tetapi juga pemegang mandat rakyat yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, pengelolaan anggaran, hingga penegakan aturan di wilayahnya. Dalam sistem otonomi daerah di Indonesia, posisi kepala daerah menuntut pemahaman yang memadai terhadap aspek hukum, regulasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketika seorang kepala daerah secara terbuka menyatakan dirinya tidak memahami hukum dan birokrasi, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana keputusan-keputusan strategis selama ini diambil.

 

Apakah kebijakan yang lahir benar-benar melalui pertimbangan hukum yang matang, atau justru bergantung sepenuhnya pada para pembantu dan perangkat birokrasi di sekitarnya.

 

Memang benar, kepala daerah tidak bekerja sendiri. Ada sekretaris daerah, perangkat dinas, hingga tenaga ahli yang membantu menjalankan pemerintahan. Namun, tanggung jawab tertinggi tetap berada di pundak kepala daerah sebagai pengambil keputusan utama.

Pernyataan seperti ini juga berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik dalam budaya pemerintahan.

 

Publik bisa saja menilai bahwa pemahaman terhadap hukum dan birokrasi bukanlah hal penting bagi seorang pemimpin daerah, padahal justru dua aspek inilah yang menjadi fondasi utama dalam menghindari kesalahan kebijakan, konflik administrasi, hingga potensi pelanggaran hukum.

Di sisi lain, pernyataan tersebut seharusnya menjadi refleksi penting bagi sistem politik dan demokrasi lokal.

 

Pemilihan kepala daerah tidak hanya soal popularitas atau kedekatan dengan masyarakat, tetapi juga tentang kompetensi, kapasitas kepemimpinan, serta kesiapan memahami kompleksitas pemerintahan.

Kontroversi ini juga seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi partai politik dalam proses rekrutmen dan pengusungan calon kepala daerah.

 

Publik membutuhkan pemimpin yang tidak hanya populer secara politik, tetapi juga memiliki kesiapan intelektual dan administratif untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, jabatan kepala daerah bukan sekadar posisi politik, tetapi amanah konstitusional.

 

Karena itu, setiap pemimpin daerah dituntut tidak hanya belajar memahami hukum dan birokrasi, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat untuk menjalankan pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab.

 

Kritik publik terhadap pernyataan ini sejatinya bukan semata-mata serangan politik, melainkan bentuk kontrol sosial agar kepemimpinan daerah tetap berjalan dalam koridor profesionalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab dalam demokrasi, kekuasaan memang diberikan oleh rakyat, tetapi legitimasi kepemimpinan hanya dapat dipertahankan melalui kapasitas, integritas, dan tanggung jawab.

 

*) – Pendiri kupasmerdeka.com

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.