Babysitter Asal Muratara Tolak Berdamai, Pilih Hadapi Sidang di PN Bengkulu

BENGKULU (KM)— Seorang pengasuh anak (babysitter) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Refpin Akhjana Juliyanti (20), menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya.

 

Refpin yang sebelumnya bekerja di rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu dilaporkan oleh keluarga majikan setelah ditemukan memar pada kaki anak yang diasuhnya.

 

Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin dan Sopian Saidi Siregar, menyatakan kliennya membantah melakukan penganiayaan. Menurut mereka, penetapan Refpin sebagai tersangka dinilai terlalu cepat karena tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut.

 

“Tidak ada saksi yang melihat langsung. Visum hanya menunjukkan adanya memar, tetapi tidak dapat memastikan siapa pelakunya,” ujar kuasa hukum Refpin dalam keterangan kepada wartawan.

 

Kasus ini bermula ketika Refpin bekerja sebagai pengasuh anak sejak Agustus 2025. Beberapa waktu kemudian ia memutuskan berhenti bekerja dan kembali ke yayasan tempat ia bernaung. Setelah itu, pihak majikan melaporkan dugaan penganiayaan kepada kepolisian.

 

Refpin sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu pada November 2025.

 

Perkara kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan. Dalam sidang perdana yang digelar Februari 2026, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan jaksa dinilai tidak disusun secara cermat.

 

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga proses pembuktian perlu dilanjutkan di persidangan.

 

Refpin disebut sempat mendapat tawaran perdamaian dengan syarat mengakui perbuatannya. Namun ia menolak karena merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan.

 

“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan,” ujar Refpin.

 

Saat ini proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu dan majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi serta bukti dari kedua pihak sebelum menjatuhkan putusan. (*)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*