Antara Prosedur dan Persepsi Publik: Polemik Status Penahanan Yaqut

Foto: Ilustrasi (karikartoon)

Kolom oleh Ali Rakhman

Kasus pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan KPK, memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Bukan semata soal hukumnya, tetapi lebih pada rasa keadilan dan konsistensi penegakan aturan.

Secara prosedural, sebenarnya pengalihan penahanan bukan hal yang luar biasa dalam sistem hukum Indonesia. KUHAP memungkinkan tersangka atau terdakwa untuk mengajukan perubahan jenis penahanan—baik menjadi tahanan kota maupun tahanan rumah—dengan berbagai pertimbangan, seperti kondisi kesehatan, jaminan dari keluarga, hingga kebutuhan kemanusiaan. Dalam konteks ini, pernyataan bahwa permohonan berasal dari pihak keluarga bukanlah sesuatu yang melanggar aturan.

Namun, persoalannya tidak berhenti di aspek legal formal. Publik melihat KPK sebagai lembaga yang selama ini identik dengan ketegasan dan standar tinggi dalam penanganan kasus korupsi. Ketika ada fleksibilitas seperti ini, apalagi pada figur publik dengan posisi strategis sebelumnya, muncul kesan adanya perlakuan yang “tidak biasa”.

Apakah ini berarti ada aktor “nyeleneh” di balik layar? Belum tentu. Terlalu cepat menyimpulkan adanya kelompok tertentu—misalnya mengaitkan dengan isu “geng Solo”—justru berisiko menjauhkan kita dari analisis yang berbasis fakta. Sampai saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan intervensi politik spesifik dalam keputusan tersebut. Yang ada baru penjelasan administratif: pemeriksaan kesehatan, kebutuhan penyidikan, dan penjadwalan pemeriksaan.

Yang lebih relevan untuk dikritisi adalah transparansi. KPK perlu menyadari bahwa kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari tindakan tegas, tetapi juga dari komunikasi yang jelas. Mengapa permohonan dikabulkan? Apa indikator objektifnya? Berapa lama evaluasi dilakukan? Tanpa penjelasan rinci, ruang spekulasi akan selalu terbuka.

Di sisi lain, pertanyaan “mengapa tidak dibebaskan saja?” juga perlu diluruskan. Status tahanan rumah tetap merupakan bentuk penahanan, bukan pembebasan. Artinya, secara hukum, yang bersangkutan masih dalam kendali aparat penegak hukum. Jadi, ini bukan soal bebas atau tidak bebas, melainkan jenis pengawasannya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa dalam penegakan hukum, persepsi publik sama pentingnya dengan prosedur. Ketika ada celah komunikasi, yang muncul bukan lagi kepercayaan, melainkan kecurigaan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi sesaat, tetapi konsistensi jangka panjang. KPK harus memastikan bahwa setiap kebijakan, sekecil apa pun, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sekaligus dapat diterima secara akal sehat oleh publik.

Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kredibilitas lembaga itu sendiri.

 

*)- Pengamat sosial

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.