KPK Sita 5 Koper Berisi Rp 5 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai
Jakarta (KM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar dalam penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di lokasi pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Budi, uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, dan Ringgit Malaysia.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Dari unsur DJBC, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari keinginan PT Blueray agar barang impor yang diduga merupakan barang palsu atau KW tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
“PT Blueray ingin agar barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, tidak dilakukan pengecekan sehingga bisa dengan mudah dan lancar melewati pemeriksaan Bea Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Menurut Asep, dugaan pemufakatan jahat terjadi sejak Oktober 2025 antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), terdapat dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
***Rwn
Leave a comment