Kecelakaan Tunggal Akibat Jalan Berlubang di Bekasi, Warga Desak Perbaikan Infrastruktur

BEKASI (KM) — Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi di wilayah Bekai. Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka setelah terjatuh akibat jalan berlubang di Jalan Raya Kaliabang Bungur, Bekasi Utara, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban diketahui bernama Safitri Nurjanah (31), warga Kaliabang Ilir, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. Ia mengalami patah gigi serta luka ringan pada tangan dan kaki usai terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Jalan rusak/ berlubang

Peristiwa tersebut bermula saat korban melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di depan PT Prakarsa Alam Segar, Jalan Raya Kaliabang Bungur Pondok Ungu, korban diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya setelah melintasi lubang di badan jalan. Sepeda motor yang dikendarainya kemudian terpeleset hingga korban terjatuh.

Akibat kecelakaan itu, sepeda motor Honda Beat Techno bernomor polisi B 5713 KEU yang digunakan korban mengalami kerusakan. Korban selanjutnya dibawa oleh keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Warga sekitar menyebutkan, kecelakaan akibat jalan berlubang di kawasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Kondisi jalan yang rusak dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika penerangan terbatas.

“Sudah sering ada yang jatuh di sini, apalagi kalau malam lubangnya tidak kelihatan,” ujar seorang warga setempat.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah segera melakukan perbaikan infrastruktur jalan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Secara hukum, kewajiban pemeliharaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Pasal 273 undang-undang yang sama mengatur bahwa penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda apabila kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki menimbulkan kecelakaan.

Ketentuan teknis pemeliharaan juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011, yang mewajibkan adanya pemeliharaan rutin, penambalan lubang, serta pemasangan rambu peringatan pada ruas jalan rusak.

Dengan adanya kejadian ini, warga berharap pemerintah segera bertindak cepat melakukan perbaikan agar tidak ada lagi korban akibat kondisi jalan yang membahayakan.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.