Karang Taruna dan Forum Aktivis Cikeusal Tolak Rencana Kegiatan Komersial di Lahan Negara Bendung Pamarayan
SERANG (KM) — Rencana penggunaan lahan milik negara di kawasan Bendung Gerak Pamarayan, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, untuk kegiatan hiburan yang disebut sebagai “Korsel” menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat setempat.
Ketua Karang Taruna Desa Panyabrangan, Depi, menyatakan keberatan atas dugaan pemanfaatan lahan yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Banten tersebut untuk kepentingan komersial.
Menurut Depi, lahan negara seharusnya dikelola sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan di atas tanah negara wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
“Kami menolak apabila ada kegiatan komersial di tanah negara tanpa perizinan yang jelas. Jika memang akan digunakan, harus ada izin resmi dari pihak berwenang, dalam hal ini BBWSC3 Banten,” ujar Depi saat ditemui, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Karang Taruna Desa Panyabrangan tidak terlibat dalam pengelolaan kegiatan tersebut. Menurutnya, organisasi kepemudaan itu seharusnya berperan dalam pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar dicantumkan namanya tanpa keterlibatan nyata.
Senada dengan itu, Ketua Forum Aktivis Cikeusal (FAC), Wardi Adam, menyampaikan bahwa penggunaan tanah tanpa izin dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 yang mengatur larangan penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau berwenang.
“Setiap penggunaan tanah negara harus memiliki izin yang sah. Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai penggunaan tanpa hak,” kata Wardi.
Ia juga menyinggung sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perusakan atau penguasaan lahan secara melawan hukum.
Karang Taruna dan FAC mendesak BBWSC3 Banten untuk memberikan klarifikasi sekaligus memastikan bahwa pengelolaan lahan negara di Bendung Pamarayan dilakukan sesuai aturan. Mereka juga meminta agar area tersebut disterilkan dari kegiatan yang tidak memiliki dasar perizinan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BBWSC3 Banten terkait rencana kegiatan dimaksud maupun status perizinannya.
Reporter: Acun S.
Leave a comment