Hukum Dilecehkan, Rakyat Kehilangan Harapan

Hero Akbar/ Moses - Pendiri kupasmerdeka.com

Kolom oleh Hero Akbar / Moses*)

Maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) merupakan ironi paling telanjang dalam perjalanan negara hukum Indonesia. Polisi, jaksa, dan hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru berulang kali tampil sebagai pelaku utama perusakan hukum itu sendiri. Ketika penjaga hukum ikut menggerogoti fondasinya, kepercayaan publik pun runtuh—bukan karena rakyat membenci hukum, melainkan karena hukum terlalu sering mengkhianati rakyat.

Kewenangan APH sangat besar: menangkap, menahan, menuntut, hingga memutus nasib seseorang. Kekuasaan sebesar ini semestinya dijalankan dengan integritas tinggi. Namun, ketika kewenangan itu disalahgunakan demi suap, gratifikasi, atau kepentingan politik dan ekonomi, keadilan berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Yang berduit dan berkuasa mencari jalan keluar, sementara yang lemah kerap menjadi korban pemerasan atau dikorbankan demi statistik penegakan hukum.

Korupsi di tubuh APH bukan semata soal moral individu, melainkan kegagalan sistemik. Lemahnya pengawasan internal, budaya impunitas, dan solidaritas korps yang sering kali menutup mata terhadap pelanggaran, membuat praktik korupsi terus berulang tanpa efek jera. Bahkan, proses hukum tak jarang berubah fungsi menjadi alat tawar-menawar: pasal bisa dinegosiasikan, perkara bisa dihentikan, dan vonis dapat “diatur”.

Dampaknya jauh lebih berbahaya dari sekadar kerugian negara. Korupsi APH melahirkan ketidakadilan berlapis: hukum dilecehkan, kejahatan lain ikut subur, dan rakyat kehilangan harapan. Ketika penegak hukum korup, korupsi birokrasi, kejahatan lingkungan, hingga kriminalisasi warga yang tak punya kuasa menemukan ruang hidupnya.

Karena itu, pembersihan APH tidak bisa lagi bersifat kosmetik atau seremonial. Penindakan harus tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Reformasi struktural menjadi keharusan: penguatan pengawasan eksternal, keterbukaan proses hukum, serta hukuman berat bagi APH yang mengkhianati sumpah jabatan. Tanpa langkah nyata, jargon “supremasi hukum” hanya akan menjadi slogan kosong yang kian menjauh dari kenyataan.

Korupsi oleh aparat penegak hukum adalah pengkhianatan ganda—terhadap hukum dan terhadap rakyat. Jika penyakit ini terus dibiarkan, jangan salahkan publik bila memilih tidak percaya pada hukum. Sebab hukum yang korup bukan lagi pelindung, melainkan ancaman bagi keadilan itu sendiri.

*)- Pendiri kupasmerdeka.com

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.