Gandeng APJATEL Tata Kabel Udara, Pemkab Bogor Targetkan Infrastruktur Modern Non APBD
BOGOR (KM) – Pemerintah Kabupaten Bogor mencanangkan program pemindahan kabel fiber optik dari jaringan udara ke sistem bawah tanah (ducting) sebagai prioritas penataan infrastruktur tahun 2026. Program ini menargetkan seluruh jalur utama di Kabupaten Bogor agar bebas dari kabel udara yang selama ini mengganggu estetika dan menimbulkan risiko kecelakaan.
Dalam wawancara dihadapan awak media ini, Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, bahwa pekerjaan telah dimulai di sejumlah ruas jalan strategis, yakni di Jalan Raya Mayor Oking, Jalan Kolonel Edy Yoso, Tegar Beriman, hingga kawasan Gadog-Megamendung.
“Kabel fiber optik semuanya kita proses untuk pindah ke bawah tanah. Untuk kabel PLN belum, karena kita pastikan dulu drainase dan sanitasi lingkungannya tuntas supaya tidak membahayakan masyarakat,” ucapnya di Pendopo Bupati, Minggu (15/2/2026).
Ia menerangkan, proyek ini sama sekali tidak memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor. Proyek pemindahan kabel dilakukan melalui kolaborasi bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dengan skema tanggung renteng.
“APJATEL yang membangun infrastrukturnya terlebih dahulu setelah izin keluar. Nanti biaya konstruksinya ditanggung renteng oleh para penyedia layanan yang menggunakan jaringan tersebut. Jadi tidak pakai APBD,” ungkapnya.
Rudy menegaskan, target ke depan adalah seluruh jalur utama di Kabupaten Bogor bersih dari kabel udara. Selain meningkatkan keindahan, program ini juga bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan akibat kabel yang rentan menjuntai rendah atau putus.
“Ke depan tidak ada lagi kabel yang melintang di atas. Semua masuk ke bawah tanah agar lebih tertib, aman, dan modern,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Bupati Bogor juga mewajibkan para pengembang untuk menyiapkan utilitas ducting atau jalur kabel bawah tanah sebelum memulai proyek pembangunan. Kebijakan ini pun menjadi bagian syarat yang harus dipenuhi dalam proses perizinan, khususnya untuk proyek perumahan dan kawasan baru.
“Pembangunan ke depan, termasuk kebijakan perizinan perumahan dan lain sebagainya, izin-izin perumahan yang akan keluar, pengembang wajib menyiapkan utilitas, yaitu ducting untuk kabel bawah tanahnya,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada penataan kabel yang sudah ada, tetapi juga memastikan seluruh pembangunan baru telah mengantisipasi kebutuhan utilitas bawah tanah sejak awal.
“Bukan hanya kita menurunkan kabel yang sudah ada, tetapi kebijakan-kebijakan baru yang keluar, semua pembangunan harus sudah mempersiapkan utilitas di bawah tanah,” tandasnya.
Reporter: Drajat
Leave a comment