Fahrizal Desak KPU RI Selektif Tentukan PAW Anggota KPU Kota Bogor Usai Putusan DKPP

BOGOR (KM) Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Kota Bogor menjadi babak baru dalam polemik dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Kota Hujan.

 

Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan seluruh aduan pengadu, Fahrizal yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait kasus gratifikasi.

Fahrizal, mantan PPK yang juga mengaku sebagai pelaksana yang mengetahui langsung perkara tersebut, kini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk bersikap lebih selektif dalam menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kota Bogor. PAW tersebut dilakukan menyusul putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor.

 

“Putusan DKPP ini harus menjadi momentum pembenahan integritas. Jangan sampai proses PAW justru diisi oleh orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi,” kata Fahrizal kepada wartawan, Rabu (12/2).

 

Menurut Fahrizal, sejumlah nama dalam daftar tunggu (waiting list) calon anggota KPU Kota Bogor diduga memiliki keterkaitan dengan proses yang sebelumnya ia laporkan. Ia menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi beserta bukti dan data pendukung kepada KPU RI agar proses penentuan PAW dilakukan secara lebih cermat.

 

Fahrizal menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait prinsip mandiri, jujur, adil, dan berintegritas. Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru), serta Peraturan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

 

“Integritas adalah syarat mutlak. Dalam aturan jelas disebutkan penyelenggara pemilu wajib menjaga independensi dan bebas dari praktik koruptif, termasuk gratifikasi. Kalau ada indikasi keterlibatan, KPU RI harus benar-benar menelusuri,” ujarnya.

 

Putusan DKPP sendiri bersifat final dan mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim DKPP menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kota Bogor.

 

Sementara itu, mekanisme PAW anggota KPU kabupaten/kota mengacu pada peringkat hasil seleksi calon anggota KPU sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Seleksi Anggota KPU dan KPU Provinsi serta ketentuan teknis lainnya. KPU RI memiliki kewenangan menetapkan pengganti berdasarkan urutan peringkat sepanjang memenuhi syarat dan tidak bermasalah secara etik maupun hukum.

 

Fahrizal menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. “Saya akan kirimkan surat resmi lengkap dengan dasar hukum dan bukti yang saya miliki. Harapannya, KPU RI memutuskan dengan lebih seksama demi menjaga kepercayaan publik,” kata dia.

 

Reporter: Ki Medi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*