Dugaan Rekening Tak Tercatat di Tirta Bhagasasi, Plt Bupati Bekasi Diminta Perintahkan Audit

BEKASI (KM)— Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai bertanggung jawab penuh atas kinerja dan tata kelola keuangan Perumda Tirta Bhagasasi, termasuk memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Aktivis Mahasiswa Indonesia (AMI), Salman, menanggapi dugaan adanya rekening Bank BJB Syariah yang tidak tercatat dalam neraca keuangan resmi Perumda Tirta Bhagasasi.

“Dugaan adanya rekening siluman yang digunakan oknum direksi menunjukkan indikasi persoalan serius. Ini menandakan dugaan korupsi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi sudah sangat krodit,” ujar Salman, Senin (9/2/2026).

Menurut Salman, Plt Bupati Bekasi seharusnya segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Perumda Tirta Bhagasasi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah, baik berstatus penjabat maupun pelaksana tugas, dalam pembinaan dan pengawasan BUMD.

“Plt Bupati tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban memastikan tata kelola keuangan BUMD berjalan sehat dan transparan. Perintah audit adalah langkah yang sah dan diperlukan,” tegasnya.

Salman menambahkan, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama masa jabatannya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan profesional dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan daerah.

“Kewenangan ini harus digunakan untuk menjaga keberlanjutan good governance. Bukan hanya duduk di belakang meja, tetapi harus bergerak,” kata Salman.

Lebih lanjut, Salman menyebut bahwa jika laporan terkait dugaan tersebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah seharusnya mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

“Jika benar ada rekening tak tercatat yang digunakan oknum direksi, berarti ada praktik ‘usaha dalam usaha’ di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi. Ini persoalan serius dan harus dibongkar secara tuntas,” pungkasnya.

reporter: mos

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*