Pilkada DPRD: Praktek Saling Mengamankan Kekuasaan

Hero Akbar/ Moses - Pendiri kupasmerdeka.com

Kolom oleh: Hero Akbar / Moses*)

 

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme elektoral. Ia menyentuh jantung demokrasi lokal: siapa yang sesungguhnya memegang kedaulatan dalam menentukan arah pemerintahan daerah.

 

Secara formal, pemilihan oleh DPRD dapat dibenarkan. Konstitusi memang memberi ruang bagi variasi mekanisme demokrasi perwakilan. Namun demokrasi tidak hanya soal prosedur, melainkan tentang relasi kekuasaan. Dalam relasi itulah, risiko terbesar dari pilkada oleh DPRD muncul.

 

Kepala daerah yang lahir dari pemilihan DPRD secara struktural akan lebih bergantung pada dukungan politik internal legislatif dibanding pada mandat publik. Loyalitasnya secara alamiah akan mengarah ke ruang sidang DPRD, bukan ke ruang-ruang warga. Akuntabilitas bergeser dari rakyat ke elite politik.

 

Di sisi lain, DPRD juga memiliki kepentingan kuat untuk memastikan bahwa kepala daerah yang terpilih tidak menjadi ancaman. Figur yang kritis, independen, atau memiliki legitimasi publik yang kuat justru bisa dipandang sebagai risiko politik. Maka yang dicari bukan pemimpin paling visioner, melainkan yang paling aman.

 

Dari sinilah muncul praktik yang dapat disebut sebagai “saling mengamankan kekuasaan”. DPRD mengamankan pengaruh dan aksesnya terhadap anggaran serta kebijakan. Kepala daerah mengamankan jabatannya dengan menjaga harmoni politik, bahkan jika itu berarti mengorbankan keberanian mengambil keputusan publik yang tidak populer di kalangan elite.

 

Dalam struktur seperti ini, fungsi pengawasan berpotensi kehilangan daya kritis. Pengawasan berubah menjadi ritual administratif, bukan alat koreksi kekuasaan. Konflik kepentingan tidak lagi dianggap penyimpangan, melainkan bagian dari keseimbangan politik.

 

Model ini mungkin stabil secara politik, tetapi stabilitas yang dibangun dari kompromi elite sering kali berlawanan dengan kepentingan publik. Kebijakan cenderung berhati-hati, tidak progresif, dan minim keberanian untuk menabrak praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.

 

Demokrasi lokal sejatinya bukan sekadar memilih siapa yang memimpin, tetapi memastikan bahwa pemimpin memiliki sumber legitimasi yang cukup kuat untuk berdiri di hadapan kekuasaan lain. Pilkada langsung memberi kepala daerah satu hal penting: keberanian untuk tidak selalu tunduk pada DPRD, karena ia tahu mandatnya berasal dari rakyat.

 

Ketika sumber legitimasi itu dipindahkan sepenuhnya ke DPRD, keseimbangan kekuasaan pun berubah. Yang menguat bukan rakyat, melainkan oligarki lokal.

 

Pertanyaannya bukan apakah pilkada melalui DPRD sah atau tidak. Pertanyaannya lebih mendasar: apakah kita ingin demokrasi yang memberi ruang bagi kontrol publik, atau demokrasi yang nyaman bagi elite untuk saling menjaga kekuasaan.

 

Jika demokrasi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan, maka sistem yang justru mempermudah elite mengamankan diri patut dipertanyakan sejak awal.

 

*) Pendiri kupasmerdeka.com

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*