Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Ruang Strategis Kantor Kemenhut

JAKARTA (KM) — Penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan langkah penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penyidik Jampidsus Kejagung, diam-diam tengah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026) sore.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya tindakan lanjut penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara.

Berdasarkan pantauan awak media di kantor Kemenhut, saat ini proses penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan, guna melengkapi proses penyidikan telah selesai dilakukan.

Terkait adanya penggeledahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui adanya upaya paksa yang dilakukan koleganya. Anang juga belum mengetahui, siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Belum ada info,” kata Anang saat dikonfirmasi awak media.

Pegawai Kemenhut pun mengaku tidak mengetahui bahwa telah terjadi penggeledahan oleh penyidik Kejagung.

“Gak tau saya malah kalau ada penggeledahan,” ucap salah satu pegawai Kemenhut yang enggan menyebutkan namanya, ditemui awak media di sekitar lokasi penggeledahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, penggeledahan berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.

Penggeledahan dilakukan di lantai 6 blok 4 kantor Kemenhut. Adapun ruangan yang digeledah ialah Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan.

Sejumlah penyidik Jampidsus tampak mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penggeledahan dan pemindahan barang sitaan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat.

Barang bukti yang diamankan dimasukkan ke dalam beberapa boks dan dibawa menggunakan sedikitnya lima unit kendaraan.

Hingga sore hari, tim penyidik masih terlihat berada di lingkungan gedung Kemenhut untuk merampungkan rangkaian penggeledahan.

Langkah Jampidsus ini menegaskan bahwa SP3 yang diterbitkan KPK tidak serta-merta menghapus peristiwa pidana.

Secara hukum, penghentian penyidikan oleh KPK hanya menghentikan proses penanganan perkara oleh lembaga tersebut, tanpa menutup kemungkinan aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan baru.

Ketentuan mengenai penghentian penyidikan oleh KPK diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pasti ruangan yang digeledah penyidik Pidsus. Ia mengaku tengah mendampingi kegiatan Presiden Prabowo Subianto saat penggeledahan berlangsung.

Ia pun mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Kemenhut.

“Saya tadi di Karawang acara dengan bapak Presiden, enggak ke kantor,” ujarnya kepada awak media, Rabu (7/1/2026).

Detik-detik Barang Bukti Dibawa

Sejumlah petugas berbaju merah dengan emblem pidsus tampak mendorong kontainer box dibantu oleh personel TNI. Tak hanya kontainer, penyidik juga terlihat menambahkan sejumlah bundel dokumen tambahan ke dalam kotak barang bukti ketika dimasukkan ke dalam mobil operasional.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan yang menyasar salah satu ruangan di kantornya tersebut.

Pernah Ditangani KPK, Namun Dihentikan

Langkah berani Kejagung ini menarik perhatian lantaran kasus serupa sebenarnya pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK memilih untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.

KPK beralasan bahwa unsur kerugian keuangan negara sulit dibuktikan secara teknis. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan di balik penghentian kasus tersebut pada Selasa (30/12/2025) lalu.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ucap Budi Prasetyo.

Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat perbedaan persepsi mengenai aset negara pada lahan tambang yang belum dikelola.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelas Budi.

Oleh karena itu, KPK menyimpulkan bahwa penyimpangan dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.

“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya.

Reporter: Rwn
Editor: Drajat

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.