Pemerasan Dengan Mengaku Aparat dan Wartawan: Ancaman Nyata Kepercayaan Publik

Hero Akbar/ Moses - Pendiri kupasmerdeka.com

Kolom oleh: Hero Akbar / Moses *)

 

Fenomena pemerasan dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum dan wartawan kembali mencuat di Kabupaten Bogor.

 

Modus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap institusi negara dan profesi pers—dua pilar penting dalam negara hukum dan demokrasi.

 

Para pelaku umumnya bergerak berkelompok, memanfaatkan ketakutan masyarakat terhadap proses hukum. Dengan membawa atribut tertentu, identitas palsu, serta narasi seolah memiliki kewenangan, mereka menekan calon korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

 

Ironisnya, praktik semacam ini kerap nyaris berhasil sebelum akhirnya terbongkar oleh kewaspadaan warga.

 

Masalahnya, pola pemerasan berkedok kewenangan ini bukan lagi kasus insidental. Ia berulang, sistematis, dan menemukan ruang hidup karena lemahnya literasi hukum masyarakat. Ketidaktahuan warga mengenai prosedur hukum dan etika kerja pers menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para oknum.

 

Lebih memprihatinkan lagi, pencatutan profesi wartawan dalam praktik pemerasan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kemerdekaan pers. Wartawan sejatinya bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan informasi yang benar, dan mengawasi kekuasaan—bukan menakut-nakuti warga demi keuntungan pribadi.

 

Oknum tanpa karya jurnalistik, tanpa media yang jelas, dan tanpa pemahaman etika justru merusak marwah profesi serta menciptakan stigma negatif bagi insan pers yang bekerja secara profesional.

 

Situasi ini menuntut respons tegas dari negara. Penegakan hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan dengan mencatut atribut aparat atau profesi wartawan harus diproses secara transparan dan adil. Ketegasan hukum adalah pesan penting bahwa negara hadir melindungi warganya.

 

Di sisi lain, organisasi pers dan komunitas jurnalis memikul tanggung jawab moral untuk memperkuat pengawasan internal. Mekanisme pelaporan harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat tidak ragu melaporkan intimidasi yang mengatasnamakan pers. Pendidikan etika jurnalistik juga perlu terus digalakkan agar batas antara kerja jurnalistik dan penyalahgunaan profesi semakin jelas.

 

Masyarakat pun perlu diberdayakan. Tidak ada aparat maupun wartawan yang sah bekerja dengan ancaman atau meminta imbalan dalam penanganan perkara. Keberanian warga untuk menolak dan melapor adalah kunci mempersempit ruang gerak para oknum.

 

Jika praktik ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya korban secara individual, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas pers secara kolektif. Kabupaten Bogor—dan daerah lain pada umumnya—tidak boleh menjadi ladang subur bagi pemerasan berkedok kewenangan.

 

Sudah saatnya ruang publik dibersihkan dari mereka yang menjual seragam dan profesi demi kepentingan pribadi.

 

*) – Pendiri media kupasmerdeka.com

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.