Pembuktian Tergugat BPN Kabupaten Bogor Terkait Lahan di Desa Sukaluyu, Pengacara: Keputusan Sela Ditunda

Bogor (KM)– Pihak tergugat dalam perkara tanah negara yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, di tunda selama 2 minggu menunggu putusan sela karena ada eksepsi mengenai kewenangan mengadili. Dari pihak tergugat menganggap ini adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara, sedangkan menurut kami (Feri. S.H.) sebagai Kuasa hukum Joko sebagai penguasa garapan di Desa Sukaluyu Tamansari Kabupaten Bogor.

“Namun pihak kami berpendapat ini adalah kewenangan Pengadilan Negeri,” pungkas Feri.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa majelis harus bisa melihat secara jernih persolan ini, karena dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki tergugat PT. PMC sertifikat no 2 itu tercatat berada di Desa Sukajaya, secara administrasi. Surat ukurnya pun di desa Sukajaya.

Namun PT. PMC mengklaim lahan yang berada di desa Sukaluyu, sedangkan secara riwayatnya desa Sukaluyu bukan pemecahan dari desa Sukajaya, memang terdapat cacat hukum di dalam sertifikat tersebut, itu yang kami permasalahkan.

Dan juga penelantaran, artinya dari pemegang SHGB itu PT. PMC Sendiri selama 28 tahun tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu melaksanakan pembangunan. Sedangkan SHGB itu bukan Hak milik, karena hak miliknya itu adalah itu lahan negara.

“PT. PMC tidak memanfaatkan selama 28 tahun, artinya memang sudah terjadi penelantaran. Sedangkan dalam UU agraria kita penelantaran lahan itu dapat mengakibatkan hilangnya kepemilikan,” tambahnya.

Sementara Joko sebagai penggarap Yang sah, berharap pengadilan Negeri Cibinong Adil, karena kita mau pake jalur pengadilan karena kita mau keadilan ditegakkan.

“Saya berharap lahan kita dikembalikan agar kita bisa bertani lagi,” tutupnya.

Kemudian Ali Aldjufri sebagai pendamping warga desa Sukaluyu dan Sukajaya kecamatan Tamansari sudah mendapatkan kuasa dari pak Joko untuk melakukan penelitian tentang kegiatan PT. PMC di lapangan. Mereka hanya memiliki SHGB saja, bahkan sudah melakukan audiensi dengan dinas terkait, diantaranya, Dinas BPN, POL PP, DLH, DPKPP.

“Harusnya PT. PMC yang menguasai lahan lebih dari 50 Hektar harus mempunyai Analisis dampak lingkungan (AMDAL), namun sejauh ini tidak ada melainkan selembar SHGB saja,” tegasnya.

Mestinya perusahan yang tidak memiliki surat-surat lengkap harus dihentikan kegiatannya, dikembalikan lagi lahan terhadap masyarakat, biar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan.

“Jadi sangat jelas mereka lakukan adalah menguasai tanah negara dengan biaya yang rendah, menggaruk, bahkan menjual kepada pihak ke tiga,” tambah Ali.

Menurutnya dihentikan semua kegiatan PMC yang memang perlu diteliti dan perbuatan- perbuatan melawan hukumnya, baik pengadilan dan semua instansi terkait harus bergerak cepat, kemudian di kembalikan kepada penggarap-penggarap sesuai dengan setatus quo yang dikeluarkan BPN Jawa Barat.

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.