Mantan Menteri Agama Jalani 4 Jam Pemeriksaan Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
JAKARTA (KM) — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bungkam usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Jum’at (30/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 13.17 WIB hingga 17.38 WIB, terkait dugaan korupsi kuota haji saat masih menjabat, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu terlihat mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celana panjang hitam, serta peci berwarna senada. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, dan beberapa orang lainnya.
Adapun saat keluar dari loby gedung, Yaqut tidak banyak memberikan keterangan. Ia hanya menyampaikan bahwa kehadirannya di KPK adalah untuk memberikan kesaksian terkait perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah Abidal Aziz,” ucap Yaqut singkat.
Yaqut saat ditanya awak media, apakah Maktour Travel turut memberikan kuota haji khusus, Gus Yaqut menyebut tidak mungkin.
“Berarti ada inisiatif sendiri dari Maktour?” tanya wartawan. “Saya tidak tahu itu,” ucapnya.
Setelah keluar dari area Gedung KPK Merah Putih, Yaqut yang didampingi sejumlah orang segera bergegas menaiki Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1881 QN. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikannya.
Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketika pemeriksaan Yaqut masih berlangsung, mengatakan ada sejumlah materi yang bakal didalami penyidik. Salah satunya temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK sempat berangkat ke Arab Saudi untuk mencari bukti tambahan beberapa pekan lalu. Di sana, mereka berkoordinasi dengan kementerian haji setempat hingga banyak pihak.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (16/12/2025).
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026).
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
Kasus kuota haji
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Reporter: Rwn
Editor: Drajat
Leave a comment