KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Jakarta (KM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada proses pengisian jabatan perangkat desa.
“Berdasarkan hasil ekspose perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (20/1/2026).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga tersangka lain kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan. Sudewo bersama tiga Para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Sudewo. Penyidik juga membawa dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa. Dari rangkaian OTT itu, KPK menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengisian jabatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo dan delapan pihak lain lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026). Selanjutnya, mereka dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lanjutan hingga status hukum masing-masing ditentukan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret langsung kepala daerah aktif, sekaligus membuka tabir dugaan praktik jual beli jabatan di level pemerintahan desa di Kabupaten Pati.
Reporter:****Rwn
Leave a comment