Kenaikan Gaji Pegawai SPPG dan Nasib Guru Honorer: Soal Prioritas dan Keberpihakan Negara
Kolom oleh: Galang Adih Samudra*)
Pada awal tahun 2026, publik kembali disuguhkan ironi kebijakan negara. Di tengah rencana pengangkatan sekitar 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026, persoalan kesejahteraan guru honorer justru masih dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya menjadi prioritas negara?
Guru honorer merupakan tulang punggung pendidikan nasional. Berdasarkan data DPR RI dan berbagai laporan media nasional, hingga kini terdapat sekitar 2,6 juta guru honorer di Indonesia, atau sekitar 56 persen dari total jumlah guru, yang belum berstatus ASN maupun PPPK. Ironisnya, sebagian besar dari mereka menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional. Di berbagai daerah, guru honorer hanya digaji antara Rp300.000 hingga Rp2.500.000 per bulan, bahkan terdapat guru PAUD yang hanya menerima Rp100.000–Rp200.000 per bulan, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun.
Di sisi lain, pegawai SPPG yang merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru diproses relatif cepat untuk diangkat menjadi PPPK. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, skema gaji PPPK berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Perbedaan ini menciptakan jurang ketimpangan yang mencolok, terutama ketika dibandingkan dengan kondisi guru honorer yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan.
Ketimpangan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti fakta bahwa guru honorer bisa digaji hanya sekitar Rp300.000–Rp400.000, sementara pegawai SPPG dengan latar belakang non-pendidikan dapat menerima gaji di atas Rp3 juta setelah diangkat menjadi PPPK. Komisi X DPR RI pun mempertanyakan kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan dunia pendidikan.
Masalah utama dari polemik ini bukanlah mempertentangkan dua profesi, melainkan soal keberpihakan dan skala prioritas kebijakan negara. Negara tampak sigap dalam mengamankan program baru, namun lamban dalam menyelesaikan persoalan lama yang menyangkut hajat hidup jutaan pendidik. Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik wajar mempertanyakan apakah negara lebih sibuk membangun program, ketimbang memanusiakan para pelaksana pendidikan.
Nelson Mandela pernah mengatakan, “Education is the most powerful weapon which you can use to change the world.” Namun, senjata itu akan menjadi tumpul ketika para pendidiknya hidup dalam ketidakpastian dan ketimpangan. Tidak mungkin pendidikan dijadikan alat perubahan sosial, jika negara gagal memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi guru—khususnya guru honorer.
Oleh karena itu, negara seharusnya menempatkan penyelesaian nasib guru honorer sebagai agenda prioritas nasional, bukan sekadar isu sampingan di balik peluncuran program strategis baru. Langkah konkret dapat ditempuh melalui kebijakan afirmatif berupa percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, penetapan standar gaji minimum nasional bagi guru honorer, serta realokasi anggaran pendidikan yang benar-benar berpihak pada pendidik.
Negara yang besar tidak diukur dari seberapa cepat ia meluncurkan program baru, melainkan dari seberapa adil ia memperlakukan mereka yang telah lama mengabdi dalam sunyi. Mengabaikan guru honorer hari ini sama saja dengan mempertaruhkan kualitas generasi masa depan bangsa.
*)- Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor
Leave a comment