Hukum, Akal Waras, dan Polemik SP3

Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH- Penggugat CLS di PN Surakarta

JAKARTA (KM) – Pernyataan Dr. Muhammad Taufiq di forum yang ia sebut Universitas Akal Waras kembali menggugah perdebatan tentang arah penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan nada lugas dan kritis, ia mengingatkan bahwa hukum tidak cukup dijalankan secara administratif dan prosedural. Hukum, kata dia, harus berangkat dari cara berpikir yang waras.

“Hukum itu harus dimulai dari berpikir waras,” ujarnya. Pernyataan ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya mengandung kritik mendalam. Dalam praktik, banyak aparat dan aktor hukum yang tampak sehat, kuat, dan berpendidikan, tetapi gagal menggunakan akal sehat dalam menafsirkan keadilan. Padahal, tanpa kewarasan nalar, hukum mudah berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Kritik tersebut menemukan konteksnya dalam polemik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Yang dipersoalkan bukan semata siapa yang di-SP3, melainkan logika hukum di balik keputusan itu. Dalam perkara yang sama, tersangka lain tetap diproses. Pertanyaannya pun mengemuka: apakah sebuah perkara otomatis selesai hanya karena polisi menerbitkan SP3?

Sejak diberlakukannya KUHAP baru pada 15 Desember 2025, Indonesia secara normatif menganut integrated criminal justice system. Polisi, jaksa, dan hakim berada dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana. Konsekuensinya, setiap keputusan pada tahap penyidikan harus tunduk pada prinsip kesatuan perkara dan kesetaraan perlakuan hukum.

Muhammad Taufiq menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa hukum, satu berkas, dengan pasal, tempat kejadian, dan nomor perkara yang sama, meski dibagi dalam dua klaster tersangka. Dalam kerangka ini, penghentian penyidikan secara parsial di tahap penyidikan menjadi sulit diterima secara logika hukum. Jika alasan SP3 dianggap sah untuk dua orang, maka alasan yang sama seharusnya berlaku bagi seluruh tersangka dalam berkas tersebut. Jika tidak, disparitas hukum kembali dipelihara.

Persoalan lain muncul ketika SP3 dikaitkan dengan restorative justice. Meski konsep ini telah diadopsi dalam KUHAP baru, Muhammad Taufiq mengingatkan bahwa restorative justice tidak bisa berdiri sendiri. Perdamaian para pihak harus disahkan melalui penetapan pengadilan. Tanpa itu, SP3 berbasis restorative justice belum memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Ia juga menegaskan bahwa SP3 bukanlah produk hukum yang kebal uji. Melalui mekanisme praperadilan, keputusan tersebut masih dapat digugat, bukan hanya oleh tersangka lain yang dirugikan, tetapi juga oleh pihak ketiga yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum. Dalam negara hukum, kontrol publik justru menjadi bagian dari mekanisme keadilan.

Di luar perdebatan teknis, pesan moral yang disampaikan Muhammad Taufiq patut dicatat. Kritik terhadap aparat penegak hukum, menurutnya, bukan bentuk permusuhan, melainkan tanggung jawab akademik dan etis. Ia menyerukan agar mahasiswa hukum tidak berhenti pada kecerdasan, tetapi juga memelihara kejujuran dan keberanian moral.

“Hukum tanpa akal waras hanya akan melahirkan ketidakadilan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa krisis hukum bukan semata soal regulasi, melainkan soal cara berpikir. Tanpa akal sehat sebagai fondasi, hukum berisiko kehilangan maknanya dan menjauh dari rasa keadilan masyarakat.

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.