Gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor: Kejahatan Demokrasi Terstruktur yang Tidak Boleh Dimaafkan

Sidang DKPP terkait Ketua KPU Kota Bogor (Foto DKPP)

Bogor (KM) – Sidang kedua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka satu fakta penting: dugaan gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan kejahatan demokrasi yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan masif untuk memenangkan pasangan calon nomor 5 pada Pilkada Kota Bogor 2024.

Fahrizal selaku pengadu menegaskan bahwa proses ini bukan isu liar atau rumor politik. Skema gratifikasi tersebut dijalankan melalui struktur resmi penyelenggara pemilu, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah KPPS yang dihimpun dalam operasi ini hampir mencapai 11.000 orang, angka yang mustahil terjadi tanpa komando dan persetujuan pimpinan tertinggi KPU Kota Bogor.

Instruksi untuk memenangkan paslon nomor 5, menurut Fahrizal, diberikan secara jelas dan tegas oleh Ketua KPU Kota Bogor. Ini bukan kesalahan prosedur, bukan pula kelalaian administrasi.
Ini adalah keberpihakan politik terang-terangan yang mencederai sumpah jabatan penyelenggara pemilu.
Lebih mencengangkan, ketika fakta-fakta ini disampaikan di persidangan, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kota Bogor, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu Kota Bogor justru menyatakan tidak mengetahui apa pun. Pernyataan tersebut patut ditolak secara akal sehat.

Fakta di lapangan sudah ramai diperbincangkan publik, sementara Bawaslu Kota Bogor memiliki pengawas hingga tingkat TPS. Mustahil lembaga pengawas tidak mengetahui kejahatan yang terjadi tepat di depan mata mereka sendiri.

Fahrizal juga mengungkap bahwa dana gratifikasi tidak hanya digunakan untuk memengaruhi pilihan masyarakat, tetapi sebagian diduga dikembalikan kepada calon kepala daerah paslon nomor 5.

Ini menunjukkan adanya relasi transaksional antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, sebuah pengkhianatan terhadap prinsip pemilu jujur dan adil.

Karena itu, tuntutan terhadap DKPP tidak bisa setengah-setengah. Pemberhentian tetap Ketua KPU Kota Bogor adalah satu-satunya putusan yang masuk akal dan bermartabat. Putusan ringan bukan solusi, melainkan pembiaran terhadap kejahatan demokrasi.

Jika pelanggaran sebesar ini hanya berujung sanksi administratif, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat berbahaya: bahwa demokrasi bisa diperdagangkan, dan kejahatan pemilu dapat dinegosiasikan.
Ketua KPU Kota Bogor seharusnya menjadi benteng terakhir netralitas pemilu.

Ketika benteng itu justru menjadi pelaku, maka yang runtuh bukan hanya integritas lembaga, tetapi kepercayaan rakyat terhadap demokrasi itu sendiri.

Oleh karena itu, Fahrizal mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mengawal dan mengawasi putusan DKPP. Putusan ini bukan hanya soal satu orang atau satu jabatan, melainkan tentang memutus mata rantai kejahatan demokrasi yang mengancam masa depan pemilu di Kota Bogor dan Indonesia.

Reporter: Ki Medi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.