Dugaan Penganiayaan Berat di Sukamakmur, Korban Alami Trauma, Pelaku Dikejar Hukum

(Dok.KM)

BOGOR (KM) – Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan berupa penganiayaan berat terjadi di wilayah Sukamakmur, Kabupaten Bogor, pada 16 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat agar pihak kepolisian segera melakukan pengusutan terhadap terduga pelaku.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum MIS & Partner, Mohammad Ilham Sogalrey, S.H. dan Onyo, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku berinisial EJ, warga Citeureup, Kabupaten Bogor, harus segera diproses secara hukum.

“Perbuatan terduga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 446 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, karena memenuhi unsur kesengajaan,” ujar Ilham.

Akibat dugaan tindak kekerasan tersebut, korban berinisial SJ (32) dan anaknya Y (4) berharap kasus ini segera ditangani secara serius oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini, korban masih mengalami trauma mendalam serta merasakan sakit di sejumlah bagian tubuh.

Korban mengalami luka di sekujur tubuh, termasuk nyeri pada kaki kanan dan bahu kanan yang diduga mengalami dislokasi persendian akibat terbentur aspal.

Berdasarkan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum kejadian, sejak Jumat malam (16/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, telah terjadi percekcokan antara korban dan terduga pelaku yang dipicu masalah ekonomi. Perselisihan tersebut berlanjut hingga keesokan harinya.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku meninggalkan rumah dan memberikan sejumlah uang kepada korban. Tidak lama setelah itu, korban berusaha mengejar terduga pelaku dengan sepeda motor sambil membonceng anaknya yang masih balita, dengan maksud mengembalikan uang dan satu unit telepon genggam pemberian terduga pelaku.

Namun saat berpapasan, mobil yang dikendarai terduga pelaku diduga dengan sengaja membelokkan setir ke arah kanan hingga menabrak sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Atas kejadian ini, korban meminta agar terduga pelaku diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.