Camat dan Garis Tipis Konflik Kepentingan

Foto: Aktivis Bogor, Hero Akbar

Kolom oleh: Hero Akbar / Moses *)

 

Keterlibatan camat sebagai saksi dalam surat pernyataan perusahaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan soal etika kekuasaan. Praktik ini patut dihentikan karena membuka ruang konflik kepentingan yang nyata dan berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Camat adalah representasi negara di tingkat kecamatan.

 

Ia memegang fungsi pengawasan, pembinaan, sekaligus pelayanan publik. Ketika seorang camat menandatangani atau menjadi saksi dokumen internal perusahaan, terlebih yang berkaitan dengan kepentingan bisnis, maka garis netralitas langsung kabur.

 

Negara seolah hadir bukan sebagai pengawas, melainkan sebagai pihak yang “mendampingi” kepentingan swasta.

Masalahnya bukan semata ada atau tidaknya pelanggaran hukum saat ini, tetapi potensi penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari.

 

Bagaimana publik dapat percaya pada objektivitas camat ketika perusahaan yang disaksikannya berhadapan dengan persoalan perizinan, sengketa lahan, atau konflik sosial? Persepsi keberpihakan saja sudah cukup merusak kepercayaan publik, apalagi jika disertai keputusan administratif.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas menuntut pejabat daerah menjaga netralitas dan menghindari kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan.

 

Prinsip ini tidak boleh ditawar Pejabat publik harus menjaga jarak yang sehat dengan kepentingan bisnis agar fungsi pengawasan tetap berdiri tegak.

 

Jika perusahaan membutuhkan saksi atau pengesahan dokumen, mekanisme hukum sudah jelas: notaris atau pejabat yang memang berwenang secara profesional.

 

Menarik pejabat pemerintahan ke dalam urusan internal perusahaan bukan solusi, melainkan sumber masalah baru.

Pada akhirnya, menjaga marwah jabatan camat berarti menjaga wibawa negara di mata rakyat. Pemerintahan yang bersih bukan hanya soal bebas korupsi, tetapi juga soal kepekaan etis dalam menggunakan kewenangan.

 

Di titik inilah, camat seharusnya tahu kapan harus hadir—dan kapan harus menjaga jarak.

 

*) Pendiri kupasmerdeka.com

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.