Proyek Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 13 Rawalumbu Diduga Ada Pengurangan Spesifikasi
BEKASI (KM) — Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Bekasi. Kali ini, sorotan tertuju pada Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 13, yang berlokasi di Perumahan Bumi Bekasi Baru Utara, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu.
Proyek tersebut, milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang menelan biaya Rp 1,5 miliar lebih, dikerjakan Kontraktor inisial Fdy. Yang menggunakan Perusahaan sewaan CV. Azizah Putri Tunggal.

Pasalnya, di waktu proses pekerjaan berlangsung. Untuk kegiatan ada dua item, yaitu, betonisasi dan aspal (Hotmix), Namun. ada dugaan pengurangan spesifikasi volume ketebalan yang ditemukan di lokasi pekerjaan.
Karena di saat tim media melakukan pengukuran pada kegiatan tersebut, masing-masing volume ketebalan, untuk total ketebalan aspal hanya kisaran 1,5 sampai 2 senti meter.
Begitu juga ketebalan betonisasi bervariasi, untuk ketebalan beton yang menggunakan papan bekisting 15 cm, rata-rata terdapat 11 sampai 13 senti meter. Dan untuk ketebalan beton yang memakai papan bekisting 10, ditemukan 7-8 senti meter.
Proyek tersebut sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO). namun hasil pekerjaan, diduga kurangnya kualitas pada rigid beton mengakibatkan patah retak, selain itu, pengurangan volume ketebalan hotmix dan beton, mungkin karena kurangnya pengawasan sehingga tidak mengutamakan kualitas.
Sementara, hasil temuan itu disampaikan media ke pengawas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Ridwan Muarif dan Azis. Justru pihaknya lebih memilih bungkam tampa berkomentar waktu dikonfirmasi melalui pesan seluler.
Apalagi, konsultan pengawas bernama Adi, setiap pelaksanaan berlangsung tidak pernah hadir di lokasi pekerjaan, tugas tupoksinya sebagai pengawas teknis tidak dijalankan.
Terkait hal tersebut, Yohanes L. Tobing, S.H, dari LSM TOPAN-RI mengecam peran konsultan pengawas yang kurang bertanggung pada kualitas pekerjaan, bukan malah menunjukkan lemahnya pengawasan sehingga melakukan pembiaran atas kualitas kegiatan yang buruk.
“Tidak hanya pengawasan proyek yang lemah, tetapi seluruh proses pelaksanaan di lapangan terkesan ditutup-tutupi dan tidak transparan. Padahal, nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah seharusnya mendapatkan pengawasan ketat dari berbagai pihak,” katanya kepada kupasmerdaka.com, Rabu (3/12/2025).
Karena, Proyek yang dikerjakan kontraktor inisial Fdy, lanjut Yohanes menilai, pakta dilapangan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi namun sudah dilakukan di PHO saja.
Anehnya, ditentukan pengambilan sample coredril setiap pekerjaan pengecoran jalan minimal 28 hari setelah dikerjakan. Kok ini baru berapa hari selesai sudah langsung dicoredril,” sindirnya.
Perlu diketahui, Pekerjaan tersebut dianggarkan sebesar Rp 1,5 miliar lebih yang dikerjakan CV. Azizah Putri Tunggal. Bahkan papan nama kegiatan pun tidak terpampang dilokasi sebagai informasi masyarakat.
“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 14, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah,” ungkapnya.
Seperti Perpres Nomor: 70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor: 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Fakta ini jelas ada yang tidak beres dalam proyek tersebut.
Untuk itu, Yohanes, meminta Dinas DBMSDA Pemerintah (Pemkot) Bekasi untuk menindak tegas pemborong atau pihak ketiga yang memakai perusahaan sewaan (CV. Azizah Putri Tunggal) yang tidak mentaati aturan. “Terlebih lagi proyek ini diduga mengurangi spesifikasi pekerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yohanes menyebutkan bahwa proyek ini menggunakan uang rakyat sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap pihak yang mencoba bermain-main dengan anggaran.
Jika benar ada praktik penyimpangan, ini bukan sekadar kesalahan teknis saja, melainkan dugaan tindak pidana korupsi. APH harus segera bertindak, jangan menunggu sampai publik kehilangan kepercayaan, semua pihak yang terlibat, baik kontraktor maupun pejabat pengawas, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Reporter: Den
Leave a comment