Isu Ijazah Jokowi Kembali Mencuat, Dikaitkan dengan Pemecatan Dua Menteri Era Kabinet Kerja
JAKARTA (KM) – Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, isu tersebut dikaitkan dengan pemberhentian dua menteri pada Kabinet Kerja periode pertama, yakni Anies Baswedan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Yuddy Chrisnandi sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, yang menilai pemecatan kedua menteri itu berkaitan dengan kebijakan penertiban ijazah palsu di lingkungan birokrasi. Menurutnya, langkah Anies dan Yuddy saat menjabat dinilai berpotensi membuka persoalan yang lebih luas, termasuk dugaan terhadap ijazah Presiden Joko Widodo.
“Pemberhentian mendadak dua menteri yang dinilai memiliki kinerja baik itu hingga kini masih menyisakan tanda tanya di mata publik,” ujar Muslim Arbi, Kamis (28/11/2025).
Pernyataan tersebut merujuk pada sebuah dialog publik yang menghadirkan Yuddy Chrisnandi, di mana mantan menteri itu mengisahkan pengalamannya diberhentikan dari kabinet. Dalam dialog itu, Yuddy disebut menyinggung adanya kebijakan sensitif yang dijalankan kementeriannya, termasuk penertiban administrasi aparatur negara.
Namun demikian, hingga saat ini tidak terdapat bukti hukum atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa pemberhentian Anies Baswedan maupun Yuddy Chrisnandi berkaitan dengan isu ijazah Presiden. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden yang didasarkan pada kebutuhan politik dan kinerja pemerintahan.
Presiden Joko Widodo sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tudingan mengenai ijazah palsu. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi tempat Jokowi menempuh pendidikan juga berulang kali menyatakan bahwa Joko Widodo tercatat sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM.
Pakar hukum tata negara menilai bahwa tuduhan serius seperti pemalsuan ijazah harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. “Opini publik tidak bisa menggantikan proses pembuktian hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, jalurnya adalah pengadilan,” ujar seorang akademisi UGM yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Anies Baswedan hingga kini belum memberikan pernyataan terbuka terkait keterkaitan pemecatannya dengan isu ijazah Presiden. Beberapa pihak menilai sikap diam Anies sebagai bentuk kehati-hatian politik, mengingat sensitifnya isu tersebut.
Isu ijazah Presiden Jokowi sendiri telah berulang kali mencuat dalam satu dekade terakhir, terutama menjelang momentum politik nasional. Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Reporter: rso
Leave a comment