Ironi Penegakan HAM di Indonesia
Kolom oleh: Bhakti Setya Legawa
Potret penegakan HAM di Indonesia selalu bergerak dalam lingkaran gelap yang sama, negara berbicara tentang supremasi hak asasi manusia, namun praksis kekuasaannya justru menunjukkan keberpihakan yang timpang dan sering kali represif. Padahal, kerangka hukum nasional seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan tegas memandatkan negara untuk menjamin perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM tanpa diskriminasi. Namun kesenjangan antara teks hukum dan realitas politik justru semakin membesar, terutama ketika negara terus gagal menuntaskan deret panjang kasus pelanggaran HAM berat, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang berlangsung hari ini.
Sejarah mencatat nama-nama seperti Marsinah, Wiji Thukul, dan Munir Said Thalib sebagai figur yang menjadi saksi bisu dari bagaimana negara memandang kritik sebagai musuh, bukan sebagai bagian esensial dari kehidupan demokrasi. Kasus Marsinah, buruh yang dibunuh setelah memperjuangkan hak normatifnya, menjadi cermin bagaimana aparatur kekuasaan tunduk pada kepentingan elite ekonomi. Wiji Thukul, penyair perlawanan, hilang begitu saja di tengah represi negara terhadap gerakan prodemokrasi pada era Orde Baru. Munir dibunuh dengan racun arsenik, diduga kuat melibatkan elemen negara, namun hingga hari ini kebenaran dan keadilan tetap dikaburkan oleh impunitas yang disengaja. Deretan kasus ini memperlihatkan betapa negara secara sadar membiarkan kejahatan HAM tetap menjadi kuburan gelap tanpa keadilan substantif.
Tidak berhenti pada individu sejarah juga memuat peristiwa besar lainnya yang juga tak kunjung menemukan titik keadilan. Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, yang menewaskan keempat mahasiswa, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan, masih belum diusut tuntas. Negara gagal membuka siapa penembak sebenarnya dan siapa yang memberi komando. Peristiwa Tanjung Priok 1984, di mana ratusan warga sipil tewas ditembak dalam operasi militer, juga diakhiri dengan vonis ringan dan pembebasan para terdakwa yang kemudian kembali menduduki posisi strategis. Begitu pula Tragedi Semanggi I dan II, penghilangan paksa 1997–1998, dan berbagai operasi militer di Aceh serta Papua. Semua ini menunjukkan pola impunitas yang mengakar, pelanggaran dilakukan, negara berjanji menuntaskan, investigasi dibentuk, lalu semuanya menguap tanpa keadilan.
Ironi itu semakin menyesakkan ketika pada November lalu negara justru memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, figur yang paling identik dengan represi politik, pembungkaman kebebasan sipil, dan pelanggaran HAM yang sistematis. Penghargaan itu bukan hanya bentuk amnesia politik, tetapi juga pelecehan terhadap korban, keluarga korban, dan seluruh mereka yang memperjuangkan kebenaran. Negara seakan mengirim pesan bahwa pelanggaran HAM dapat dilupakan begitu saja sepanjang pelakunya memiliki jejak kekuasaan yang dianggap “berjasa”. Penegakan HAM tidak lagi menjadi kompas moral negara, melainkan instrumen politis yang lentur mengikuti selera kekuasaan.
Dan ironinya tidak berhenti di masa lalu, ia masih hidup dan menjerat mereka yang hari ini berani bersuara. Kriminalisasi terhadap aktivis seperti Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzafar Salim, Khariq Anhar, dan yang terbaru Laras Faizati, menunjukkan pola yang sama, kritik terhadap kekuasaan sering kali diperlakukan sebagai ancaman subversif yang harus dibungkam. Pasal-pasal karet tetap dipertahankan sebagai alat hukum yang “sah” untuk menjerat warga negara yang hanya menjalankan hak konstitusionalnya. Di tengah situasi ini, negara tampak lebih tertarik memelihara stabilitas semu ketimbang memastikan ruang demokrasi tetap hidup. Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, negara justru berdiri sebagai entitas yang alergi terhadap kritik dan berupaya menciptakan ketakutan sistematis.
Dalam lanskap yang gelap ini, penegakan HAM di Indonesia tak lebih dari ironi besar. Negara mengutip pasal-pasal HAM di podium, namun mengingkari esensinya di lapangan. Keadilan hanya menjadi slogan yang terus dikumandangkan tanpa agenda politik yang sungguh-sungguh. Selama negara masih melihat kritik sebagai musuh dan pelanggaran HAM masa lalu sebagai beban yang harus disembunyikan, penegakan HAM hanya akan menjadi mitos yang terus dipertahankan untuk kepentingan kosmetik politik. Dan pada titik ini, masyarakat sipil dipaksa menyadari bahwa demokrasi tidak mati karena kekuasaan yang kuat, melainkan karena keberanian untuk melawan yang perlahan dipatahkan oleh negara yang seharusnya melindungi.
*) – Ketua HMI MPO Cabang Bogor
Leave a comment