Ilusi Skenario Politik Gibran: Antara Jalur Konstitusional dan Risiko Destabilisasi
Kolom oleh: Damai Hari Lubis *)
BOGOR — Wacana mengenai kemungkinan naiknya Gibran Rakabuming Raka ke kursi Presiden Republik Indonesia kembali memantik diskursus publik. Dalam perspektif hukum dan politik, terdapat dua skenario besar yang kerap dibayangkan: jalur konstitusional sesuai Undang-Undang Dasar 1945, dan skenario inkonstitusional yang dalam terminologi politik sering disebut sebagai kudeta. Keduanya memiliki konsekuensi yang sangat berbeda, baik bagi Gibran secara personal maupun bagi stabilitas negara.
Menurut Damai Hari Lubis, skenario inkonstitusional—yakni pemaksaan kehendak politik untuk mengambil alih kekuasaan dari Presiden Prabowo—merupakan pilihan berisiko tinggi. Dampaknya tidak hanya akan merugikan Gibran dan lingkaran terdekatnya, tetapi juga berpotensi menimbulkan instabilitas nasional yang serius.
“Dalam skenario itu, legitimasi politik Gibran akan runtuh sejak awal,” ujar Damai. Ia menilai, pemerintahan yang lahir tanpa dasar konstitusional berisiko ditolak oleh publik, parlemen, dan komunitas internasional. Akibatnya, pemerintahan menjadi lemah dan sulit menjalankan fungsi negara secara efektif.
Penolakan publik tersebut, lanjutnya, dapat memicu gelombang protes massal yang meluas. Demonstrasi berpotensi berubah menjadi kerusuhan sosial dan kekerasan, terutama jika aparat negara gagal mengelola eskalasi konflik. Dalam situasi ekstrem, bahkan dapat muncul tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengancam keselamatan para aktor politik terkait.
Dari sudut pandang hukum tata negara, skenario inkonstitusional juga membuka ruang bagi langkah-langkah luar biasa. Parlemen dapat mengambil tindakan politik melalui MPR, termasuk pemberhentian presiden tanpa melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi apabila dianggap terjadi pelanggaran berat terhadap konstitusi. Secara pidana, ancaman jerat hukum seperti makar, penyalahgunaan kekuasaan, dan tindak pidana korupsi juga menjadi risiko yang tidak terelakkan.
Di tingkat global, Indonesia berpotensi menghadapi tekanan dan sanksi internasional. Isolasi diplomatik, pembatasan kerja sama ekonomi, serta turunnya kepercayaan investor dapat berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional. Pelemahan nilai tukar, inflasi, dan penurunan investasi merupakan konsekuensi yang kerap mengikuti krisis legitimasi politik.
Damai juga mengingatkan bahwa bahkan jika Gibran naik menjadi Presiden melalui mekanisme konstitusional—misalnya karena Presiden Prabowo berhalangan tetap—risiko tetap ada. Transisi kekuasaan yang sarat kontroversi dapat memicu ketegangan di tubuh aparat keamanan dan elite politik, serta membuka ruang konflik loyalitas di institusi negara.
Dalam skenario terburuk, apabila koordinasi antara parlemen dan institusi pertahanan-keamanan gagal, Indonesia dapat menghadapi kekosongan kepemimpinan. UUD 1945 memang menyediakan mekanisme triumvirat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3), namun kondisi tersebut tetap menyimpan potensi krisis kemanusiaan akibat kerusuhan, korban jiwa, dan pengungsian internal. Dalam konteks internasional, situasi demikian berisiko mendorong Indonesia menjadi negara yang terisolasi secara politik dan ekonomi.
Sebagai pembanding, Damai merujuk pada sejumlah pengalaman internasional. Kudeta militer di Thailand pada 2014 memicu sanksi dan perlambatan ekonomi. Myanmar pasca-2021 terjebak dalam konflik berkepanjangan dan isolasi global. Sementara dinamika politik Nepal menunjukkan bagaimana tekanan rakyat dapat mengubah arah kekuasaan secara drastis.
Namun demikian, Damai menilai bahwa risiko-risiko tersebut tidak otomatis terjadi jika transisi kekuasaan berlangsung secara konstitusional dan tertib. Secara sosiologis, ia mencatat bahwa dalam satu dekade terakhir, kekuatan oposisi di Indonesia relatif terfragmentasi dan kurang konsisten dalam mobilisasi politik di luar ruang digital.
“Imaginasi politik ini penting sebagai peringatan,” kata Damai. “Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menunjukkan bahwa stabilitas nasional hanya dapat dijaga melalui kepatuhan pada konstitusi dan etika kekuasaan.”
Ia menegaskan, masa depan politik siapa pun—termasuk Gibran—sangat ditentukan oleh pilihan jalur yang ditempuh. Jalan konstitusional membuka ruang legitimasi dan stabilitas, sementara jalan inkonstitusional hampir pasti membawa risiko kehancuran politik, hukum, dan sosial.
Bogor Barat, Ahad, 7 Desember 2025
*) – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Leave a comment