DKPP Akan Periksa Ketua KPU Kota Bogor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
BOGOR (KM) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 213-P/L-DKPP/X/2025. Sidang dijadwalkan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada awal Desember 2025.
Habibi diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Bogor, Fahrizal, yang menuduhnya menerima uang sebesar Rp7 miliar dari salah satu calon Wali Kota Bogor pada masa tahapan Pilkada 2024. Uang tersebut, menurut pelapor, diduga digunakan untuk kepentingan pemenangan kandidat tertentu.
Fahrizal mengaku mengetahui dugaan transaksi itu setelah menerima instruksi dari Habibi untuk “mengakomodasi” penyelenggara pemilu di seluruh Kota Bogor agar ikut dalam skema pemenangan tersebut.
“Laporan saya pada Oktober lalu kini sudah masuk ke tahap persidangan awal Desember ini,” ujar Fahrizal saat dihubungi.
Ia mengatakan tengah menyiapkan diri untuk hadir dalam sidang DKPP dan berencana mengajukan sejumlah saksi yang dinilai relevan. “Informasinya sudah jelas, persidangan digelar awal Desember. Saya juga akan mengajukan saksi-saksi kepada DKPP nanti. Mohon doanya,” tuturnya.
Sosok yang akrab disapa Obama itu mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan pihak-pihak yang dianggap dapat membantu mengungkap dugaan gratifikasi tersebut. “Kasus ini sudah hampir setahun. Saya akan meminta teman-teman yang ikut melakukan penyelidikan untuk memberikan kesaksian demi terbukanya kasus etik ini,” katanya.
Selain itu, Fahrizal berencana mengirim surat kepada Komisi II DPR RI untuk meminta pengawasan bersama atas penanganan kasus tersebut, baik di DKPP maupun KPU RI. Ia berharap proses etik ini dapat diselesaikan secara tuntas.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment