Berawal OTT KPK, Kini Kasus Jaksa di Banten Diambil Alih Kejagung
Jakarta (KM) — Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang jaksa di Banten berpindah tangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih perkara tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten, Rabu, 17 Desember 2025.
Pelimpahan penanganan perkara itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, KPK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejagung. “Penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Asep menjelaskan, keputusan pelimpahan diambil karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT, yakni Rabu, 17 Desember 2025. Sesuai ketentuan hukum acara, lembaga yang lebih dahulu memulai penyidikan berwenang melanjutkan penanganan perkara.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan sempat berada di bawah penanganan dua lembaga sekaligus. KPK bergerak melalui OTT, sementara Kejagung menjalankan penyidikan internal. Situasi tersebut menempatkan perkara jaksa Banten ini dalam sorotan, sekaligus menjadi ujian koordinasi antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum membeberkan secara rinci identitas tersangka maupun konstruksi perkara yang sedang disidik. Kejaksaan menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Reporter: rso
Leave a comment