Mantan Jubir Gubernur Banten Ratu Atut Ditahan, Diduga Tipu Eks Ketua MUI Kota Serang Rp225 Juta

Serang (KM)   — Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota telah merampungkan berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli (AJ). Berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam proses tahap dua pada Selasa (4/11/2025).

 

“Sudah tahap dua (kasus penipuan atas nama tersangka AJ),” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, Kamis (6/11/2025).

 

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Serang memutuskan untuk menahan AJ di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang. “Penahanan dilakukan sejak Selasa kemarin,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.

 

Menurut Purkon, keputusan penahanan didasarkan pada pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 

Kasus ini bermula ketika AJ dilaporkan oleh mantan Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi, dan menantunya, Usep Setiawan, pada Maret 2025. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp225 juta setelah memberikan pinjaman kepada AJ untuk keperluan pencalonannya sebagai Bupati Lebak pada Pilkada 2024.

 

Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Meski AJ sempat mengembalikan sebagian secara bertahap, masih tersisa sekitar Rp75 juta. “Terkait dugaan penipuan, memang sudah ada sebagian uang yang dikembalikan,” kata Purkon.

 

AJ dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menanggapi kasus yang menjeratnya, AJ mengaku persoalan tersebut hanyalah masalah pinjam-meminjam uang. “Sudah ada yang saya kembalikan,” ujar AJ kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

 

AJ menjelaskan bahwa ia meminjam Rp225 juta kepada KH Mahmudi dan Rp22,089 juta kepada Usep Setiawan untuk kepentingan politiknya. Ia bahkan memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan. Namun, ia mengklaim tidak bisa segera melunasi karena menjadi korban penipuan oleh pihak lain.

 

“Ternyata saya ditipu orang, dan menantu kiai itu juga tahu masalahnya,” ungkap AJ.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, membenarkan bahwa AJ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2025. “Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan,” tegasnya.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.