Setahun Pemerintahan Prabowo, Rp1,7 Triliun Hasil Korupsi Dikembalikan ke Negara
JAKARTA (KM) — Memasuki satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan korupsi. Sebanyak Rp1,7 triliun hasil tindak pidana korupsi berhasil dikembalikan ke kas negara.
Data tersebut tercantum dalam laporan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran yang dirilis NEXT Indonesia Research & Publications, Sabtu (18/10/2025). Uang negara yang berhasil dipulihkan berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang sitaan, serta penguasaan kembali kawasan hutan.
Selain itu, selama setahun terakhir, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 43 kasus korupsi di berbagai sektor.
Menurut laporan NEXT Indonesia, langkah ini membantu menekan potensi kerugian negara hingga Rp320,4 triliun.
Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap berkaitan dengan tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero). Kasus yang terjadi pada periode 2018–2023 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.
Aparat penegak hukum disebut masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas utama pemerintahannya. Dalam Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10), Prabowo menyebut korupsi sebagai “penyakit berbahaya” yang dapat melemahkan negara jika tidak ditangani dengan tegas.
“Korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium empat seperti kanker, akan sangat sulit disembuhkan. Dalam sejarah, korupsi bisa menghancurkan negara, bangsa, dan rezim. Karena itu, saya bertekad untuk memberantas korupsi,” ujar Prabowo.
Pemerintah menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga penegak hukum untuk memastikan agenda reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi berjalan konsisten di seluruh tingkatan pemerintahan.
Reporter:HSMY
Leave a comment