Mantan Aktor Ammar Zoni Segera Hadapi Proses Persidangan Terkait Kasus Perdagangan Narkoba
Jakarta (KM) – Mantan aktor Ammar Zoni segera menghadapi proses persidangan terkait kasus baru perdagangan narkoba yang diduga ia jalankan dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar diduga berperan dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintesis bersama lima orang lainnya, yang berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi pesan Zangi. Narkoba tersebut diduga berasal dari supplier di luar rutan.
“Berkas sudah dilimpah ke PN Jakarta Pusat. Tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk sidang perdana,” jelas Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (16/10/2025).
Agung juga mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mekanisme persidangan selanjutnya, apakah dilaksanakan secara online atau tidak, akan ditentukan oleh majelis hakim.
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa persidangan dapat dilakukan melalui Zoom. Ia menegaskan bahwa pemindahan Ammar dilakukan karena yang bersangkutan termasuk dalam kategori narapidana bermasalah.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan sanksi kepada petugas lapas yang terbukti lalai. Sebanyak 140 pegawai dari seluruh Indonesia yang melakukan pelanggaran akan menjalani pelatihan disiplin di Nusakambangan selama satu bulan, mulai 5 November.
Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Rwn
Leave a comment