Kades Cikuda Parungpanjang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi oleh Polres Bogor
BOGOR (KM) — Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/ RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/26/VIII/ 2025/ SPKT.SATRESKRIM/ POLRES BOGOR/ POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 Agustus 2025, atas nama pelapor Seta Yuda Pratama.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 30 September 2025, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Cikuda.
Dalam surat penetapan tersebut, disebutkan bahwa R Agus Sutisna diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, menerima hadiah atau janji karena jabatan dan kekuasaan yang dimiliki.
Perbuatan itu diduga terjadi pada periode September 2023 hingga Maret 2024, di wilayah Desa Cikuda–Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, dan penyidik Polres Bogor telah memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Surat ketetapan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 3 Oktober 2025.
Sampai berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., enggan merespon Wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu siang (8/10/2025).
Reporter: Luky
Leave a comment