Imbas Penutupan Pertambangan di Wilayah Bogor Oleh Gubernur Jawa Barat, Ribuan Pekerja dan Masyarakat Sekitar Kehilangan Mata Pencaharian
BOGOR (KM) – Imbas penutupan pertambangan di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Cigudeg dan Rumpin, para pekerja mulai di rumahkan sementara dan dihantui oleh Pemberhentian Hak Kerja (PHK).
Hal itu nampak terlihat dari selembaran pengumuman salah satu perusahaan PT GMJI yang berada di wilayah Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor per tanggal 1 Oktober 2025.
“Sehubungan dengan kebijakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat September 2025, untuk penutupan sementara Perusahaan-perusahaan diwilayah Cigudeg dan Rumpin, maka dengan ini PT. GUNUNG MAS JAYA INDAH melakukan kebijakan merumahkan karyawan mulai hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 s/d adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat untuk kegiatan operasional kembali, dengan tetap membayarkan Gaji Karyawan sebesar 35% untuk karyawan yang dirumahkan,” seperti tertulis dalam isi surat tersebut.
Sontak hal tersebut membuat ribuan karyawan dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya di pertambangan membuat patah arah.
Sementara itu, Uca, salah satu buruh harian lepas yang bekerja sebagai kuli bongkar muat batu di wilayah Cilangkap, Parungpanjang, Bogor, juga mulai merasakan dampaknya.
“Sehari hari kerja bongkar muat batu dan pasir untuk mencukupi kebutuhan anak istri di rumah, setelah pertambangan ditutup tidak ada stok batu ataupun pasir disini. Biasanya dua sampai 4 mobil sehari,” ujarnya ketika diwawancarai awak media di lokasi pangkalan Batu Cilangkap (1/10).
Dirinya berharap kebijakan Gubernur Jawa Barat bisa segera dicabut agar tidak menimbulkan masalah baru di kalangan masyarakat bawah.
Reporter: Septiawan
Leave a comment