GMP Desak Camat dan Satpol PP Kabupaten Serang Stop Pembangunan Tower Ilegal di Desa Pudar Pamarayan
SERANG (KM) – Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) melakukan audiensi resmi dengan Kepala Desa Pudar terkait pembangunan Menara Tower BTS yang berdiri di wilayah Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (18/10/2025).
Menurut Ketua GMP, Mulyana, dari hasil audiensi, GMP menemukan sejumlah fakta serius yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang maupun dari Dinas PUPR Kabupaten Serang.
Mulyana juga menyatakan bahwa pembangunan tower belum mengantongi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagaimana yang diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Selain itu, sebagian warga juga menolak pembangunan tower tersebut, karena lokasinya sangat dekat dengan rumah warga dan belum ada sosialisasi resmi mengenai dampak pembangunan,” ucap Mulyana.
“Bahkan saat audensi, Kepala Desa Pudar mengaku tidak mengetahui proses sosialisasi dari pihak perusahaan, karena menyerahkan sepenuhnya kepada RT setempat. Dan data tanda tangan warga yang mendukung pembangunan tower tersebut diduga diperoleh dengan cara tidak transparan, bahkan ada dugaan pemberian uang kepada warga tanpa penjelasan tujuan tanda tangan,” terangnya.
Kepala desa pun menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan pembangunan tower tersebut, dengan alasan telah adanya ijin lingkungan. Padahal izin lingkungan tidak dapat menggantikan izin resmi dari pihak pemerintah Kabupaten Serang.
Menyikapi hal tersebut, Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) menilai bahwa pembangunan tower telah menyalahi prosedur hukum dan mengabaikan asas partisipasi warga.
Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa berkewajiban melindungi warga serta mencegah kegiatan ilegal di wilayahnya.
Oleh karena itu, GMP menyampaikan beberapa sikap tegasnya, yakni:
1. Menolak pembangunan tower ilegal di Desa Pudar sampai ijin resmi dari DPMPTSP dan PUPR diterbitkan.
2. Mendesak Camat Pamarayan, Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera melakukan penghentian sementara (moratorium) pembangunan menara tower tersebut.
3. Mendorong inspektorat Kabupaten Serang untuk memeriksa dugaan manipulasi tanda tangan warga dan kelalaian perangkat desa.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Pamarayan untuk menjaga ruang hidup, dan menolak segala bentuk proyek yang tidak transparan dan tidak berijin.
“Kami, Gerakan Mahasiswa Pamarayan akan terus berjuang bersama rakyat.
Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak pelanggar aturan yang mengatas namakan pembangunan. Jika Pemkab Serang tidak segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pembangunan tower tersebut, Kami Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) bersama elemen masyarakat dan lembaga akan mengadakan aksi demo di Pendopo Bupati,” tutup Mulyana.
Reporter: Acun S
Editor: Drajat
Leave a comment