Diterpa Isu Pungli, Manajemen Pasar Induk Kramat Jati Lanjutkan Giat Penataan Area Pasar
JAKARTA (KM) – Manajemen Pasar Induk Kramat Jati kembali mengeluarkan surat edaran agenda penataan kawasan pasar ke para pedagang tertanggal 26 September 2025. Bersamaan dengan hal tersebut, aduan pedagang terkait dugaan pungutan liar alias tidak wajar oleh pengelola pasar semakin menggema hingga saat ini.
Menurut Manajer Perumda Pasar Jaya UPB Pasar Induk Kramat Jati, Agus Lamun, giat pembongkaran yang dilakukan pihaknya pada hari Selasa (30/9/2025) merupakan tindak lanjut dari Program Penataan Pasar Induk Kramat Jati yang terus berprogress dan saat ini sudah masuk ke lokasi sub grosir buah C2.
“Berharap tentu partisipasi serta komitmen dari semua pihak termasuk para pedagang untuk tetap menjaga kebersihan tempat usahanya demi mewujudkan pasar induk yang lebih tertata, aman dan nyaman,” jelas Agus saat dikonfirmasi KM (1/10).

Keterangan: Surat pemberitahuan penataan area Pasar Induk Kramat Jati tertanggal 26/9/2025.(Dok.KM/Drajat)
Isu adanya pungutan liar di lingkungan Pasar Jaya sudah lama diperbincangkan. Mencuatnya isu tak lepas dari keluhan para pedagang yang merasa diberatkan dengan besarnya pungutan saat mengais rejeki mencari nafkah keluarga.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pedagang merasa dibebankan dengan aneka pungutan yang diduga tidak resmi alias liar oleh oknum-oknum yang bercokol dan dianggap memiliki kewenangan di pasar. Namun, suara pedagang pun seakan dibungkam karena potensi tekanan dan terancam tidak lagi diperbolehkan berdagang di pasar.
Dalam beberapa kali aduannya kepada kupasmerdeka.com, salah satu pedagang aktif yang juga memiliki sejumlah lapak/kios di Pasar Induk Kramat Jati, menyampaikan keluhannya terkait pungutan yang dinilainya tidak wajar dan menyalahi aturan karena proses penarikan iuran yang dilakukan oleh PT RKM selaku pihak ketiga dianggap tidak sesuai ketentuan.
“Bagi saya pihak pasar tidak berpihak kepada pedagang, intinya malah mencekik pedagang semua. Pasar Jaya ini kan milik pemerintah, tapi kenapa malah diatur oleh seseorang dalam artian PT? yang saya heran ini kenapa jalur-jalur hijau dibangun dan pedagang-pedagang ini disuruh beli di luar kemampuannya,” ungkapnya.
“Yang saya heran juga, pedagang bakso dorong pun harus bayar satu juta, itu saya ada buktinya semua. Kan gak boleh bayar satu juta kecuali kalau ke pemda, ini kan bayarnya ke PT bukan ke pemda, sedangkan loading juga diperjualbelikan, saya gak mau nya kan kenapa harus mencekik pedagang dan kenapa loading itu harus dijual?,” imbuhnya.
Dari informasi yang diterima KM, proses pembangunan pasar jaya yang berlangsung pun hingga kini masih menuai polemik. Dari renovasi tahap pertama Blok A hingga Blok H juga sempat terjadi bentrok.
“Makanya yang blok buah dan sayur yang di atas belum direnovasi, karena masih ada permasalahan di situ, jalur hijau juga dulu sempat didatangi orang BPK, cuma ya gak tahu kelanjutannya bagaimana?,” jelas nara sumber yang enggan disebutkan namanya.
Aduan lainnya terkait adanya indikasi dugaan keterlibatan Dirut Pasar Jaya soal transaksi jual beli loading (bongkar muat), yang awalnya menjadi hak yang di bagian depan lokasi loading, diduga dijual ke PT RKM melalui Dirut Pasar Jaya, dan oleh PT RKM disewakan lagi perbulan, bahkan lahan penampungan sementara untuk parkir juga diperjualbelikan oleh PT RKM.
PT RKM sendiri merupakan pihak ketiga yang mendapat pekerjaan pembangunan dan renovasi Pasar Induk Kramat Jati. Namun dalam praktiknya menurut informasi sumber, PT RKM justru mengatur segalanya seperti cukai dan lainnya.
Atas tudingan tersebut, Manajer Perumda Pasar Jaya UPB Pasar Induk Kramat Jati, Agus Lamun saat diwawancara KM langsung membantah isu miring tersebut. Ia menegaskan bahwa penunjukkan PT RKM sebagai pihak ketiga sudah sah secara hukum.
“Jadi prinsipnya semua ada di bawah kewenangan kami, namun dalam mekanisme pengelolaannya melalui kerjasama dengan mitra,” terangnya.
Agus juga menyebutkan banyak pihak ketiga yang tertarik untuk ikut masuk mengelola pasar, dan selama pihak ketiga tersebut siap untuk berinvestasi dan memahami tentang pengelolaan pasar, pihaknya pun membuka diri karena pihaknya juga tidak ingin ambil resiko. Adapun terkait klausul kerjasamanya semua dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang perbolehkan secara aturan.
“Sudah pasti dan ada otentik legalitasnya,” tegas Agus meski enggan menunjukkan bukti argumentasinya itu.
Terkait dugaan pungutan terhadap PKL senilai satu juta per bulan oleh PT RKM, Agus mengatakan kalau pihaknya hanya menerima iuran sesuai aturan yang berlaku dan semua sudah ada kesepakatan yang mengaturnya. Menurutnya, PT RKM selaku mitra pengelola pastinya punya strategi marketing sendiri, dan selama banyak peminatnya, hal itu dinilainya sah-sah saja.

Keterangan: Bukti setor PKL ke PT RKM selaku pihak ketiga di Pasar Induk Kramat Jati. (Dok.KM/Drajat)
Namun Agus menegaskan, terkait penggunaan jalur hijau tetap dilarang, dan hal itu yang akan terus pihaknya benahi, karena sebagai mitra pengelola, PT RKM juga terikat batasan-batasan yang harus dipatuhi rambu-rambunya.
Sebelum tayang berita ini, nara sumber kembali menunjukkan video pungli terhadap sopir angkut barang pada Sabtu pagi (27/9/2025).
Rekaman pengakuan PKL yang dibebani iuran harian Rp30 ribu memperjelas praktik pungutan yang perlu dilakukan audit oleh pihak terkait yang memiliki kewenangan, agar tujuan dan cita-cita penataan pasar yang tertata, aman, dan nyaman dapat terwujud nyata.
Reporter: Drajat
Leave a comment