Warga dan Petugas Kawal Ketat Truk Tambang di Legok yang Langgar Jam Operasional

TANGERANG (KM) – Warga Kecamatan Legok bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan Satpol PP Kecamatan Legok bekerja sama menindak tegas truk tambang yang melanggar aturan jam operasional. Sesuai ketentuan, truk tambang tiga sumbu hanya boleh melintas di jalur Legok–Parungpanjang pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Namun, kenyataannya masih banyak sopir yang nekat melanggar. Kondisi ini menyebabkan gangguan lalu lintas, kerugian bagi masyarakat, hingga menurunnya kenyamanan pengguna jalan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas Dishub dan Satpol PP sudah diterjunkan ke lapangan. Meski begitu, masyarakat juga ikut mengawal jalannya aturan agar penegakan lebih maksimal dan situasi jalan tetap kondusif.

Aktivis sosial Kecamatan Legok, Tama, menegaskan bahwa keterlibatan warga adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan bersama.

“Kita peduli terhadap lingkungan, khususnya warga Kecamatan Legok dan para pengguna jalan. Padahal sudah jelas, jam yang tidak boleh dilintasi truk tambang tiga sumbu itu dari jam lima pagi sampai jam sepuluh malam. Namun faktanya, di jam segitu masih banyak sekali mobil yang melanggar,” ujarnya.

Masyarakat Legok berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat dan menegaskan aturan, termasuk memberi sanksi yang lebih keras kepada para pelanggar. Tujuannya agar pelanggaran bisa diminimalkan dan wilayah tetap aman serta nyaman bagi seluruh warga.

 

Reporter: Luky/ HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.