Pemasangan Tiang Provider Tanpa Izin Merajalela di Kota Bogor
Bogor (KM) – Peraturan pemasangan provider WiFi diatur dalam UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan izin dari pemilik atau pengelola tanah/bangunan serta persetujuan dari warga sekitar (RT/RW/kelurahan/kecamatan) jika pemasangan melibatkan lahan publik atau pribadi. Selain itu, setiap peralatan harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Gerhan kader HMI melakukan investigasi lapangan mengenai maraknya pemasangan tiang Provider yang tidak berizin di lingkungan Kota Bogor.
Berdasarkan investigasi HMI di daerah sindang rasa kampung babadak terdapat tiang provider Myrepublic yang tidak berizin.
berdasarkan konfirmasi dari pihak myrepublic melalui pesan singkat Whatsapp, “di kota Bogor sudah tidak mengeluarkan izin pemasangan tiang dan kabel udara lagi”
konfirmasi yg di sampaikan oleh pihak provider artinya mereka melakukan pemasangan secara ilegal dan melanggar hukum.
untuk itu kami berharap pemkot dan penegak hukum segerah melalukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment