Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Katulisan Cikeusal Diduga Gelapkan Dana PIP 2024

Foto: Gedung Madrasah Ibtidaiyah Swasta Katulisan, Cikeusal, Kab. Serang.(Dok.KM)

SERANG (KM) – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Katulisan di Cikeusal diduga digelapkan di tahun 2024

Berdasarkan laporan seorang wali murid penerima dana PIP pada tahun 2024 mengaku belum menerima dana PIP, padahal masih aktif hingga lulus dan jelas tertera dana tersebut dicairkan di Bank BRI.

Adapun Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD pada tahun 2024 mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan pengecualian bagi siswa baru dan siswa kelas akhir yang mendapatkan Rp225.000.

Pihak sekolah saat ditemui awak media menyatakan bahwa pihak sekolah sudah memberikan dana PIP kepada seluruh siswa penerima bahkan akan memperlihatkan data penerimanya.

Foto: Bukti mutasi dana PIP yang masuk ke rekening Siswa.(Dok.KM)

Saat diwawancarai, wali murid siswa mengatakan ada pemotongan setiap pencairan PIP sebesar Rp.50.000 dengan alasan buat biaya materai dan administrasi.

Selain dana PIP, pihak Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Katulisan diduga juga menahan ijasah siswa yang sudah lulus, meski hal tersebut jelas-jelas melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Sebagai informasi, penahanan ijazah oleh pihak sekolah adalah praktik ilegal dan dilarang sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Sekolah dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah sebagai jaminan, termasuk karena tunggakan biaya.

Menyoroti hal tersebut, Sudiri selaku ketua AWNI DPD Provinsi Banten mengatakan, “Demi terwujudnya good government, pemerintahan yang bersih, alat penegak hukum (APH) kepolisan dan kejaksaan segera bertindak mengusut tuntas kasus penggelapan dana PIP yang seharusnya siswa penerima dapat memanfaatkan demi kesuksesan pendidikannya.

Foto: Buku rekening siswa penerima dana PIP.(Dok.KM)

Adapun sanksi hukum bagi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat berupa hukuman pidana dan administratif.

Berikut beberapa sanksi yang dapat diterapkan:
– Hukuman Pidana: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan dana PIP dapat dipidana dengan:
– Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun karena merugikan keuangan negara (Pasal 2 Ayat 1).
– Pidana penjara maksimal 20 tahun karena menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 3).
– Pidana penjara hingga 4 tahun karena penggelapan dana PIP (KUHP Pasal 372).-

Sanksi Administratif: Oknum sekolah atau pihak terkait yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
– Pemberhentian dari jabatan.
– Sanksi lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Dengan adanya tindakan dari pemerintah, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana PIP demi membantu siswa yang kurang mampu untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Reporter: HSMY
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.