Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Maya Agustini Yang Menyeret RS St. Carolus Terus Bergulir di Polres Jakpus
DEPOK (KM) – Aktivis sosial dan pemerhati anak, Maya Agustini, terus memperjuangkan kasus yang menimpa dirinya terkait dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pihak RS. St. Carolus Jakarta. Kasus yang dilaporkannya ke pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat itu kini sudah memasuki babak baru.
Kepada Kupasmerdeka.com (15/8), Maya kembali menegaskan bahwa dirinya telah dirugikan baik secara materiil dan non materiil atas diterbitkannya Surat Keterangan Psikolog RS St. Carolus Jakarta dengan nomor 161/PSI-IRJ/VII/2023 , yang menurut pengakuannya tanpa melakukan diagnosa intensif secara langsung terlebih dahulu terhadap dirinya.
Menurut Maya, Surat Keterangan yang ditanda tangani Psikolog Dra. Lucia Maria tersebut telah menyalahi kode etik psikolog dan berdampak luar biasa terhadap keutuhan rumah tangga dirinya yang dibangun selama 24 tahun bersama sang suami yang bernama Wisnu Wijayanta.
Parahnya lagi kata Maya, Surat Keterangan Psikolog itu pun disinyalir telah disalahgunakan oleh oknum pengacara bernama Akhmad Jazuli, SH dan Rio Paroman Siregar selaku kuasa hukum Wisnu Wijayanta untuk memberikan keterangan palsu di persidangan, sebagai bahan bukti penguat atas gugatan perceraian Wisnu Wijayanta terhadap Maya Agustini di Pengadilan Agama Depok.
Atas tindakannya itu, Maya pun mengaku sudah membuka laporan polisi, termasuk melaporkan sang oknum pengacara ke Dewan Pengawas Peradi Pusat.
Sejak diterima laporannya oleh pihak Polres Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025 lalu dengan delik aduan pasal 263 KUHP dan atau pasal 335 KUHP, hingga kini telah mendapat respon positif dan kasusnya sudah memasuki proses penyelidikan yang ditangani AIPDA Cuk Diharto SH berdasarkan SP2HP nomor B/10.609/VIII/RES.1.9/2025.
Dalam keterangan SP2HP tersebut, dijelaskan bahwa pihak aparat telah melakukan pemeriksaaan klarifikasi terhadap 5 orang, yakni: Maya Agustini selaku pelapor, Lucia Maria Kodrun, Akhmad Jazuli, Rio Paroman Siregar, dan Wisnu Wijayanta.
Saat dikonfirmsi lebih lanjut oleh KM (14/9) via What’sApp, AIPDA Cuk Diharto belum bersedia merespon.
Selanjutnya, Maya Agustini juga mengatakan bahwa surat keterangan Psikolog Dra. Lucia Maria telah disalahgunakan oleh Akhmad Jazuli, S.H.,M.Hum (S.S.A.J & Associates) & Rio Paroman Siregar, S.H. selaku kuasa hukum Wisnu Wijayanta agar bisa dipakai untuk memberikan keterangan palsu dan menjadi alasan Wisnu Wijayanta menghindari atau tidak menghadiri semua jadwal persidangan termasuk membacakan langsung ikrar talak kepada istrinya dihadapan Majelis Hakim.
“Yang menyakitkan Saya, kenapa ikrar talak justru dibacakan oleh Rio Paroman Siregar yang notabene baru lulus kuliah dan belum pernah menikah, Saya gak ngerti ini secara hukum agama bagaimana?, apa dia gak takut dapat karma di kemudian hari?,” curhat Maya menyesalkan kenyataan tersebut.

Foto: Memori saat pernikahan Wisnu Wijayanta dan Maya Agustini.(Istimewa)
Tak berhenti di situ, Maya juga terus menyoroti perbuatan menyalahgunakan surat keterangan Psikolog Dra. Lucia Maria oleh Akhmad Jazuli, S.H.,M.Hum (S.S.A.J & Associates) & Rio Paroman Siregar, S.H.
“Kalimat yang menyesatkan dan menyalahgunakan wewenang dengan cara dan memberikan arti yang salah dalam hal ini memperkeruh situasi dan kondisi di dalam kehidupan rumah tangga saya, bahkan suami saya sampai sekarang percaya akan isi dari surat tersebut sehingga tak mau lagi komunikasi dan bertemu dengan saya dan berakibat negative pada kondisi kesehatan dan kehidupan saya,” ungkap Maya.
“Pada kesempatan selanjutnya, saya membaca surat dari Psikolog yang menyatakan tentang diri saya tanpa mendiagnosa saya terlebih dahulu, dan menyarakan untuk berpisah dan tidak lagi melakukan komunikasi secara langsung, tanpa menunjukan surat apapun tentang kondisi saya,” sambungnya.
“Saya berkeyakinan bahwa psikolog tersebut belum pernah bertemu saya secara langsung pada kesempatan saya sebelumnya dan melakukan diagnosa terhadap saya. Dan ketika pertama kali saya membaca surat tersebut tertanggal 11 Desember 2023 di depan hakim mediator, membuat saya terkejut,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 30 September 2024, Maya pun mendatangi RS St. Carolus untuk mengonfirmasikan surat keterangan psikolog tersebut. “Saya datang bertemu hanya sekedar menanyakan mengapa berani membuat diagnosa terhadap saya, padahal belum pernah bertemu dengan saya secara langsung?,” jelasnya.
“Surat tersebut kembali saya temukan di ruangan persidangan di depan Majelis Hakim dan saya berkesempatan mengambil video tersebut, akan tetapi surat tersebut tidak dapat dijadikan barang bukti laporan polisi karena masih berbentuk foto, setelah berhasil mendapatkan foto copy surat tersebut, pada akhirnya diterima oleh Polres Depok sebagai barang bukti atas adanya laporan saya,” terang Maya.
Maya juga mengaku mendapatkan keterangan kuasa hukum suaminya yang menulis di beberapa surat penting, diantaranya menuliskan :
“Bahwa pada bulan Juli 2023, berdasarkan keterangan dari Psikolog untuk menghindari adanya potensi resiko keselamatan bagi pemohon maupun termohon, apabila pemohon dan termohon masih tertap intens bertemu dan juga dengan pertimbangan selain gangguan kesehatan mental yang di alami termohon, bahwa pemohon juga harus mengevaluasi kemampuan diri untuk mengontrol rasa kecewa kepada termohon sehingga psikolog menyarankan untuk berpisah kediaman dengan pemohon maupun termohon guna menghindari hal hal yang merugikan bagi pemohon maupun termohon”.
Maka, kata Maya, berdasarkan anjuran psikolog tersebut, sejak tanggal 6 September 2023 suaminya telah meninggalkan rumah.
“Surat ini telah dipergunakan berkali kali dan berulang kali untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik,” tegas Maya.
“Tindakan demikian merupakan diskriminasi dan oleh karena itu, saya sebagai istri atau perempuan yang adalah warga negara Indonesia sangat berharap aparat yang berwenang dapat membantu saya baik melalui proses hukum maupun melalui proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang saya hadapi saat ini,” pungkas Maya Agustini.
Reporter: Drajat
Leave a comment