Jadi Korban Penipuan Mafia Tanah, Warga Ciampea Bogor Laporkan Politisi PPP ke Polda Jabar, Ini Argumentasinya

Ilustrasi mafia tanah
Ilustrasi mafia tanah

BOGOR (KM) – Seorang ibu di kecamatan Ciampea kabupaten bogor membuat laporan ke Polda Jawa Barat, terkait dugaan penipuan atas pembelian sebidang tanah kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Pelaporan yang dilakukan terlapor pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025,di kantor Polisi Daerah (Polda) Jawa barat. dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JABAR.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagai mana yang di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan atau 263 dan atau 266 KUHP. yang terjadi Titik koordinat Cibadak ciampea Kabupaten Bogor dengan terlapir atas nama inisial MH dkk.

Hasil penelusuran media Kupasmerdeka.com inisial MH adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bogor.
dari dapil 4.

Saat diminta keterangan lewat telpon dan What’sApp, MH Politisi dari partai berlambang ka’bah ini menerangkan sebagai berikut :

Kronologis kepemilikan tanah:
1. Tahun 2016 saya (M. H) beli tanah adat atas nama pemilik ELAM PEOT dengan surat girik.
2. ⁠lokasi obyek tanah berada di tengah-tengah Perum Darmaga Pratama, dan bersebelahan dengan rumah saya.
3. ⁠selama saya tinggal di perumahan itu dari 2008 sampe 2016, tanah itu adalah TANAH ADAT di SPPT a/n ELAM PEOT dan ahli waris tunggal bernama OMI.
4. ⁠pada September 2023 objek tanah tersebut saya tawarkan ke bu Dini (perwakilan dari bu Puspa Rini), selama negosiasi dan hingga terjadi transaksi pembayaran UANG MUKA pada tanggal 5 September 2023 di hadapan notaris yang dihadiri M. H beserta istri dan dihadiri bu Puspa Rini berjalan dengan lancar.
5. ⁠pada tanggal 30 Oktober 2023 saya (M. H, ) membayar pajak PBB dari tahun 2019-2023, karena AJB dapat dibuat apabila pajak PBB sudah dibayarkan.
6. ⁠pada tanggal 5 Desember pembayaran pelunasan yang dihadiri M. H beserta istri dan dihadiri bu Dini (perwakilan dari bu Puspa Rini) berjalan dengan lancar tanpa permasalahan.
7. ⁠pada tanggal 31 Januari 2024 bu Puspa Rini akan menaikkan status dari AJB ke SERTIFIKAT terhambat karena muncul SHGB a/n PT. Surya Pelita dengan NIB 04220 tertanggal 6 September 1023.
8. ⁠pada tanggal 14 Mei 2023 dilakukan mediasi di BPN yang dihadiri :
– OMI beserta putrinya (ahli waris dari pemilik pertama)
– ⁠M. H (pemilik kedua dari bu Omi)
– ⁠Lia Muliya (kepala Desa Cibadak)
– ⁠Rahmat (staf Desa Cibadak)
– ⁠Kuasa Hukum dari bu Puspa Rini
– ⁠Staff BPN
Sedangkan dari perwakilan PT. Surya Pelita TIDAK HADIR
9. Dalam pertemuan di atas, saya sempat menanyakan terbitnya SHGB itu tahun berapa bulan apa dan tanggal berapa, dan BPN menjawab waktu itu tahun 2023 bulan September tanggalnya 30.
10. ⁠Dan saya mempertanyakan dalam pertemuan tersebut KENAPA lebih dahulu muncul SHGB dibanding dengan pelunasan PBB yang saya bayar pada tanggal 30 Oktober 2023.
11. ⁠dan dalam pertemuan tersebut bu Lia Muliya selaku kepala Desa Cibadak menyampaikan bahwa kepala desa TIDAK PERNAH MEMBUAT atau MEMBERIKAN surat apapun ke pihak developer.
12. ⁠dan setelah BPN mendengar kan dari semua pihak yang hadir TANPA dihadiri dari PT. Surya Pelita, maka BPN akan melakukan mediasi kedua.
13. ⁠Pada tanggal 1 Juli 2025 mendapat undangan untuk menghadiri MEDIASI KE 2 pada tanggal 16 Juli 2025 jam 11.00 wib di BPN.
14. pada MEDIASI Ke 2 PIHAK PT. SURYA PELITA PRATAMA (yang mengklaim SHGB) TIDAK HADIR juga.
15. dan di pertemuan MEDIASI Ke 2 itu saya minta ke BPN agar dilaksanakan MEDIASI Ke 3, namun sampe hari ini mediasi ke 3 saya masih menunggu undangan dari BPN.
16. ⁠pada MEDIASI Ke 2 PIHAK PT. SURYA PELITA PRATAMA (yang mengklaim SHGB) TIDAK HADIR juga.
17. ⁠dan di pertemuan MEDIASI Ke 2 itu saya minta ke BPN agar dilaksanakan MEDIASI Ke 3, namun sampe hari ini mediasi ke 3 saya masih menunggu undangan dari BPN.
18. ⁠DAN PADA 18 DESEMBER 2007, NOMOR : 460/5565/PP-DCK, pihak developer mengajukan PERMOHONAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA SERAH TERIMA.

MH juga menerangkan bahwa pihaknya sudah membuat laporan ke polres bogor dengan membawa kepala desa dan pemilik pertama tanah tersebut dengan laporan dugaan pemalsuan surat.

Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*