Gudang Solar Subsidi Ilegal di Ampelgading Terungkap, Diduga Ada Pembiaran Aparat
Pemalang – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Sebuah gudang di kawasan Sewuni, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan ilegal. Ironisnya, lokasi gudang tersebut tidak jauh dari Mapolsek Ampelgading.
Informasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk kendaraan di lokasi itu. Warga kerap melihat sepeda motor membawa jeriken berisi solar dari SPBU 44.523.04 Comal Baru menuju gudang. Tak hanya itu, sebuah truk tangki biru juga disebut rutin mengangkut solar dari tempat tersebut.
Pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB, sejumlah awak media melakukan investigasi lapangan. Mereka mendapati puluhan jeriken dan kempu berisi solar di dalam gudang, namun tidak satu pun orang yang bersedia memberikan keterangan. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ampelgading pada pukul 01.06 WIB.
Namun jawaban Kapolsek mengejutkan. Ia menyatakan kasus penimbunan BBM bersubsidi bukan kewenangan polsek, melainkan harus ditangani Unit Tipidter Polres Pemalang. Laporan pun dilanjutkan ke Polres Pemalang melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita dipublikasikan, tanggapan yang diterima hanya sebatas “coba dicek dulu,” tanpa ada tindakan nyata.
Seorang warga Ampelgading yang enggan disebut namanya mengungkap, gudang tersebut diduga milik Jamaludin. Ia menegaskan praktik tersebut sudah berlangsung lama. “Setiap hari anak buahnya beli solar di SPBU Comal Baru dengan jeriken, lalu dibawa ke gudang. Kalau stok sudah banyak, biasanya ada mobil tangki biru putih yang mengangkutnya,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan masyarakat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum. Mereka menuntut Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri segera mengambil langkah tegas. Pertamina juga didesak memeriksa rekaman CCTV di SPBU terkait untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran distribusi.
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, turut mengecam keras praktik tersebut. Menurutnya, sangat janggal jika gudang penimbunan solar bisa bertahan lama tanpa tersentuh hukum, apalagi lokasinya berdekatan dengan kantor polisi.
“Ini jelas aneh, gudang penimbunan solar subsidi berdiri cukup lama, tapi aparat seolah tidak melihat. Kami menduga ada pihak besar yang membekingi sehingga kegiatan ilegal ini tetap berjalan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Pemalang bisa runtuh,” tegas Agung.
Ia menambahkan, bila benar ada oknum aparat atau pihak berpengaruh yang terlibat, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan aturan negara. “Penimbunan BBM subsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, tapi juga kejahatan sosial. Negara rugi, dan rakyat kecil yang berhak atas subsidi justru dirugikan,” tandasnya.
Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana berat. Hal ini diatur dalam:
-
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
-
Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur distribusi BBM subsidi agar tidak salah sasaran.
-
KUHP Pasal 480 tentang penadahan, yang bisa menjerat pihak-pihak yang sengaja membeli, menyimpan, atau menyalurkan BBM hasil tindak pidana.
Dengan demikian, praktik penimbunan solar subsidi tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi merupakan tindak pidana yang merugikan negara serta mengorbankan hak masyarakat luas untuk mendapatkan BBM subsidi sesuai ketentuan.
Reporter: Aso
Leave a comment