Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Pertambangan, Supir Truk Pasrah

Foto: Pengaturan Jam Operasional Truk di Kantung Parkir Kp. Rewod, Parungpanjang.(Dok.KM)

BOGOR (KM) – Kemacetan yang sering terjadi di Jl. Raya Sudamanik – Jl. Raya Moh Toha Parungpanjang bahkan sering dikhawatirkan menjadi pemicu konflik, membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran NOMOR: 144/HUB.01.01.01/PEREK, pada Jumat (19/9).

Dalam surat edaran tersebut berbunyi
tentang pengaturan pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor selama pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2025.

Adapun dasar hukum yang tertuang dalam surat edaran itu sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

4. Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 121 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor;

5. Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Nomor: 23/DG.02.02.01/PEMOTDA dan Nomor KERMA/11/III/2025 tentang Sinergi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat;

6. Nota Kesepatan Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat tentang Sinergi Bidang Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat Nomor 26/DG.02.02.01/BAKESBANGPOL dan Nomor NK/10/V/HUK.8.1.1./2025.

Dalam upaya menjaga kualitas, keandalan, dan kepastian ketepatan waktu termasuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2025 melalui skema pembiayaan APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, dan APBD Kabupaten Bogor serta dalam rangka menciptakan ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat, untuk dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengaturan dan pembatasan produksi dan penjualan menjadi 50% dari rencana yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk seluruh kegiatan tambang yang ada di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor dan diperuntukan untuk kebutuhan di wilayah Jawa Barat.

2. Mentaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

3. Mentaati aturan daya angkut muatan hasil produksi pada kendaraan angkutan barang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan mempergunakan alat penimbangan yang ada pada setiap wilayah izin usaha tambang.

4. Penertiban untuk angkutan barang yang digunakan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:

a.) Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;

b.) Surat muatan berisi keterangan jenis barang yan diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang;

c.) Ditempelkan pada kaca sebelah kiri kendaraan angkutan barang.

5. Bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi Surat Edaran ini serta menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban umum dan melaporkan pelaksanaanya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

6. Koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi.

Sementara itu, salah satu supir truk angkutan tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya pasrah ketika dihadapkan oleh aturan.

“Ya bagaimana lagi pak, sudah aturan. Resikonya pulang tidak membawa uang karena di gunung ngetem, di jalan ngetem, sedangkan anak istri nunggu di rumah,” jelasnya ketika diwawancarai KM di wilayah pertambangan (25/9).

 

Reporter: Septiawan
Editor: Drajat

Komentar Facebook

2 Comments

  1. Seharusnya mentaati peraturan gubernur, jalan juga sedang di perbaiki, ini juga untuk kepentingan bersama. Lagian udah puluhan tahun angkut seenak hati gak menghiraukan masyarakat sekitar yg terdampak, seakan di dzolimi padahal mereka yg dzolim

  2. Pasrah apanya?? Kerjaan para supir truk tambang selalu melanggar aturan, seenaknya parkir di jalan sehingga bikin macet, jam operasional tidak pernah ditaatiz apalagi soal KIR, dan berat muatan

Leave a Reply to Heru Cancel reply

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.