Gegara Jual Tanah Fasum dan Fasos PT. SURYA PELITA PRATAMA, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan Ke Polisi dan Digugat Secara Perdata ke PN Cibinong
Bogor (KM) – Gara-gara menjual tanah fasilitas umum (fasum) dan tanah fasilitas sosial (Fasos) PT. SURYA PELITA PRATAMA, oknum anggota Dewan dari salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Bogor dilapokan ke Polisi dan digugat secara perdata ke Pengadilan negeri (PN) Cibinong gara-gara diduga melakukan penipuan jual beli tanah seluas 3.138 M2 di kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Kasus hukum ini mencuat setelah seorang legislator aktif yang berinisial MH dilaporkan oleh seorang perempuan, warga Ciomas bernama Dini, yang mengaku mengalami kerugian setelah membeli sebidang tanah yang belakangan diketahui bukan milik MH.
Menurut pengakuan korban, transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada September 2023 lalu itu, MH beralasan melepas tanah tersebut demi kebutuhan modal untuk pencalegan dan biaya kampanye dirinya saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Dan dalam penjualan tanah tersebut dibantu oleh kepala Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Namun ketika korban melakukan pengecekan status tanah dan bermaksud akan melakukan peningkatan Hak menjadi SHM, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bogor di Cibinong, tenyata lahan yang dijual oleh MH tercatat sebagai aset PT Surya Pelita Pratama, yang tak lain merupakan tanah Fasum dan tanah Fasos yang ada didalam Site Plant Perumahan PT. Surya Pelita Pratama.
“Saat itu dia menjual tanah karena butuh biaya untuk pencalegan dan kampanye. pada awalnya saya meminta baik baik pengembalian uang saya, namun tidak ada itikad baik malah Whats App saya di blokir, sehingga Kesabaran saya sudah habis, akhirnya saya menunjuk pengacara yang baru untuk menangani kasus ini, yang sebelumnya ditangani oleh pengacara dari bekasi dan telah saya cabut kuasanya” ungkap Dini kepada media, Senin, (1/8)
Menurut keterangan Dini selaku korban pelapor, maka melalui kuasa hukumnya sebelumya, telah melayangkan tiga kali somasi, namum dari pihak MH hingga saat ini belum ada tanggapan dan bahkan tidak menanggapinya, sehingga pihaknya membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat. dan saat ini perkara pelaporan di Polda Jabar telah di tangani oleh Kuasa Hukumnya Deni Firmansyah S.H & Rekan.
“Setelah HM tidak merespon somasi dari Rekanan Kami sebelumnya, dan melihat adanya tindak pidana yang dilakukan, maka kemudian saya membawa perkara ini ke ranah hukum dengan penindak lanjutan laporan polisi (LP) ke Polda Jawa Barat Nomor : LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 12 Agustus 2025. Selain itu, saya dan juga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelasnya.
Dini juga mengungkapkan, bahwa surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada MH telah dicabut dari kuasa hukum sebelumnya, sehingga kini kasusnya di tangani oleh pengacara penggantinya. “Kami menunjuk kuasa hukum pengganti yang baru, yaitu pak Deni Firmasnyah,” terangnya.
Kronologis Kejadian
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Deni Firmansyah & Rekan mengungkapkan, bahwa pihaknya selain menindaklanjuti pelaporan Kepolisian Polda Jabar, terhadap kasus ini Kami pun sekaligus juga melakukan gugatan secara perdata dengan mendaftarkan ke PN Cibinong pada hari ini tanggal 2 September 2025,” jelasnya kepada inilahonline.com, Selasa (2/8)
Menurut Deni, awal mula kejadian kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini terjadi pada bulan Agustus 2023 korban ditawari sebidang tanah oleh terlapor.
“Kemudian korban mengkonfirmasi ke pihak desa atas status tanah tersebut dan pihak desa bilang aman tanah tersebut dan telah mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, diman patut diduga adanya bentuk kerjasama antara Kepala Desa dengan Pelapor” terang Deni.
Lebih lanjut Deni selaku kuasa hukum korban menjelaskan, berdasarkan surat keterangan dari desa, dan Bujuk rayu dari kepala desa Cibadak, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor maka korban menyetujui pembelian tanah tersebut dengan harga Rp 4,4 miliar secara bertahap baik pem pembayaran secara cash maupun melalui transfer ke rekening bank terlapor.
“Namun setelah korban mengajukan permohonan sertipikat tanah ke BPN, ternyata tanah tersebut sudah terbit SHGB atas nama PT Surya Pelita Pratama. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 5,5 miliar. Akhirnya korban melaporkan hal ini ke SPKT Polda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya
Deni juga mengatakan, kasus ini mendapat perhatian publik, karena pelakunya melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga marwah dan menjaga amanah masyarakat (rakyat-red) yang diwakilinya. “Dugaan penyalahgunaan kepercayaan demi kepentingan pribadi, dinilai bisa menggerus kepercayaan warga terhadap lembaga legislatif daerah,” ujarnya.
Maraknya sifat wakil rakyat kini semakin menjadi sorotan publik, sehingga masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. “Bagi sebagian warga, proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi kunci untuk memulihkan kembali kepercayaan terhadap wakil rakyat di Kabupaten Bogor,” tandas Deni Firmansyah.
Dan kami telah memohon kepada Kepolisian Polda Jabar untuk mengusut kasus ini sampai dengan tuntas dikarenakan jelas secara Fakta ada keterlibatan dari Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. dan adanya keteledoran dari Pihak-pihak lainya yang terlibat diantaranya ada Oknuk Notaris dan PPAT dikabupaten Bogor, telah mengeluarkan Akta PPJB dan Akta AJB.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment