Camat Legok Jelaskan Hasil Pertemuan Bupati Tangerang dan Bogor, Sepakat Sinkronisasi Aturan dan Tekankan Pembatasan Truk Tambang

TANGERANG (KM) – Pertemuan penting antara Bupati Tangerang dan Bupati Bogor digelar pada Minggu (21/9/2025) di Kaya Atjeh, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah menyelaraskan aturan terkait jam operasional truk tambang yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 56 Tahun 2023 Kabupaten Bogor dan Perbup No. 12 Tahun 2022 Kabupaten Tangerang.

Sesuai regulasi yang berlaku di Kabupaten Tangerang, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, Kabupaten Bogor memberikan kelonggaran bagi truk tambang tanpa muatan, yang diizinkan melintas pada pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB, terutama saat ada perbaikan jalan atau selama bulan Desember.

Seusai pertemuan, Camat Legok Yusuf Fachroji bersama Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Abdul Qodir, yang turut hadir, langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat Pagedangan dan Legok. Sosialisasi tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Legok pada pukul 21.00 WIB.

Dalam penjelasannya, Abdul Qodir menyampaikan pesan tegas Bupati Tangerang bahwa mobilitas truk tambang harus dibatasi, bukan justru ditambah jam operasionalnya.

“Bupati menargetkan agar jumlah truk yang melintas per hari dikurangi dari sekitar 3.000 unit menjadi hanya 1.000 unit. Selain itu, beliau juga akan mengumpulkan para pengusaha di Tangerang untuk membatasi pembelian material selama masa perbaikan jalan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Legok Yusuf Fachroji menambahkan bahwa pihak kecamatan akan memperkuat koordinasi dengan Koramil dan Polsek. Upaya ini tidak hanya dilakukan di wilayah Legok, tetapi juga di Pagedangan, Cisauk, dan Kelapa Dua. Ia menekankan bahwa aturan yang sudah ditetapkan dalam Perbup harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Kami tidak menghilangkan penghasilan sopir dan kondektur, tapi aturan ini wajib dijalankan. Kami imbau agar para pekerja tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.

Di tengah berlangsungnya penjelasan kepada warga, Bupati Tangerang juga menyempatkan diri bergabung melalui video call WhatsApp. Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan komitmennya bahwa Kabupaten Tangerang akan konsisten melaksanakan Perbup No. 12 Tahun 2022 tanpa pengecualian.

Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari Ketua Karang Taruna Desa Cirarab, Desa Bojongkamal, dan Kelurahan Babakan beserta jajaran pengurus, tokoh masyarakat Kemuning, Ketua DPK KNPI Legok, Ketua DPK KNPI Pagedangan, hingga Ketua Aliansi Organisasi Kemasyarakatan Kecamatan Legok. Kehadiran mereka mencerminkan adanya dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan aturan pembatasan truk tambang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Reporter: Lky

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.