ATBI Angkat Suara Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Pembatasan Bersifat Sementara
BOGOR (KM) – Terkait terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01/ PEREK, Tertanggal 19 September 2025 tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Selama Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tahun 2025.
Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), melalui ketua umumnya, Probo Yuniar, ikut angkat suara dan disampaikan beberapa hal agar tidak ada kesalahpahaman untuk semua pihak.
“Agar dapat dipahami bahwa Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan maksud dan tujuan tetap terkendalinya keamanan, kenyamanan semua pihak terkait serta ketepatan waktu pekerjaan proyek jalan ruas Parung Panjang dan Jembatan Leuwi Ranji – Gunung Sindur yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Ketua ATBI dalam tanggapan tertulisnya (25/9).
“Pembatasan tersebut bersifat sementara, yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, oleh karenanya diimbau agar dapat ditaati dan dipatuhi oleh segenap Pemangku Kepentingan khususnya Perusahaan Pertambangan MBLB dan Perusahan Angkutan Hasil Tambang agar maksud dan tujuannya dapat tercapai,” tambahnya.
ATBI mengimbau, dengan adanya pembatasan pada jalur Parung Panjang kearah Legok Kabupaten Tangerang, maka sebagian armada dapat diarahkan melalui jalur laian lain seperti Cisauk, Ciseeng dan Ciampea sepanjang memenuhi ketentuan batas tonase muatan yang diijinkan.

Selain itu, ATBI juga menyarankan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, agar perusahaan angkutan hasil tambang mulai menggantikan jenis kendaraan Tronton.
“Index 24 M3 menjadi maksimal 16 M3 dan index 7 M3. Jika dirasa memberatkan untuk penggantian truck jenis lebih kecil, maka tetap dapat menggunakan truck tronton dengan volume/ tonase yang dibatasi ( dipotong tinggi bak dari 150 cm menjadi maksimal 100 cm ) sehingga sesuai dengan Kelas/ Type Jalan Raya Provinsi/ Kabupaten yang akan dilalui,” ucapnya.
ATBI menilai, dengan demikian pembatasan waktu operasi armada angkutan hasil tambang dapat kembali normal, yang berdampak terurainya penumpukan armada pada kantung parkir secara masif karena menunggu dibukanya portal pada pos tertentu.
Pada kesempatan ini, dirinya juga mengimbau Gubernur/ Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar dapat meninjau ulang Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.02.05/PEREK, tertanggal 19 Maret,
“Harapan kami harap ditinjau ulang surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.02.05/PEREK perihal Penghentian Sementara Penerbitan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Dalam Rangka Pemanfaatan Lahan pada Kawasan Hutan dan Kawasan Perkebunan,” pungkasnya.
Reporter: Septiawan
Editor: Drajat
Leave a comment