Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dilaporkan Warga Terkait Penipuan Tanah
Bogor (KM) – Seorang warga Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi pembelian sebidang tanah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Laporan tersebut dibuat di Polda Jawa Barat pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan nomor registrasi: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JABAR.
Kasus ini dilaporkan atas dasar dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 372, 263, dan 266 KUHP. Terlapor berinisial MH, yang menurut penelusuran KupasMerdeka.com adalah anggota DPRD Bogor dari Dapil 4, sekaligus politisi partai berlambang Ka’bah.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, MH menjelaskan kronologi kepemilikan tanah:
-
Tahun 2016, MH membeli tanah adat atas nama Elam Peot dengan dasar surat girik.
-
Lokasi tanah berada di kawasan Perum Darmaga Pratama, tepat di samping rumahnya.
-
Dari 2008 hingga 2016, tanah tersebut tercatat sebagai tanah adat di SPPT atas nama Elam Peot, dengan ahli waris tunggal bernama Omi.
-
Pada September 2023, tanah ditawarkan kepada Bu Dini (perwakilan Bu Puspa Rini). Transaksi uang muka dilakukan 5 September 2023 di hadapan notaris, disaksikan MH, istrinya, dan Bu Puspa Rini.
-
Pajak PBB tahun 2019–2023 dilunasi MH pada 30 Oktober 2023 untuk keperluan pembuatan AJB.
-
Pelunasan transaksi dilakukan 5 Desember 2023, juga tanpa masalah.
-
Pada 31 Januari 2024, saat Bu Puspa Rini hendak meningkatkan AJB menjadi sertifikat, muncul SHGB atas nama PT Surya Pelita dengan NIB 04220 bertanggal 6 September 2023.
-
Mediasi pertama digelar di BPN pada 14 Mei 2023, dihadiri Omi (ahli waris), MH, Kepala Desa Cibadak Lia Muliya, staf desa, kuasa hukum Bu Puspa Rini, serta staf BPN. Pihak PT Surya Pelita tidak hadir.
-
Dalam pertemuan tersebut, BPN menyebut SHGB terbit pada 30 September 2023, sebelum pembayaran PBB oleh MH.
-
Kepala Desa Cibadak menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat apa pun kepada developer.
-
Karena pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan, BPN menjadwalkan mediasi kedua.
-
Mediasi kedua digelar 16 Juli 2025, namun PT Surya Pelita kembali tidak hadir. MH kemudian meminta agar mediasi ketiga dijadwalkan, namun hingga kini undangan belum diterima.
-
MH juga menyebut adanya dokumen lama, yakni permohonan penandatanganan berita acara serah terima dari developer tertanggal 18 Desember 2007 dengan nomor 460/5565/PP-DCK.
MH menambahkan bahwa ia sendiri telah membuat laporan ke Polres Bogor terkait dugaan pemalsuan dokumen, dengan melibatkan Kepala Desa dan ahli waris pemilik pertama tanah tersebut.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment